Kejati Papua Barat Bangun Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Konten Media Partner
24 April 2022 14:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Direksi BPJS wilayah Papua dan Papua Barat Budi Setiawan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Direksi BPJS wilayah Papua dan Papua Barat Budi Setiawan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menadatangani kerjasama dengan BPJS kesehatan, Deputi Wilayah Papua dan Papua Barat untuk kedua kalinya.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan, Deputi Direksi BPJS wilayah Papua dan Papua Barat, Budi Setiawan. Ia berharap perusahaan pemberi kerja di Papua Barat dapat mendaftarakan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, program jaminan kesehatan nasional merupakan salah satu program strategis yang sifatnya wajib. Hal ini tentu mendapatkan pengawasan yang super ketat sehingga pihkanya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
"Di Papua Barat terdapat 400 lebih badan hukum pemberi kerja. Yang terdiri dari Dari 85 badan usaha, 63 di antaranya sudah mematuhi. Namun masih ada yang terindikasi bandel. Maka itu butuh bantuan penegak hukum dalam hal ini Kejati Papua Barat membantu kita dalam mendukung program ini," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberikan keterangan kepada awak media
Dia menjelaskan, proses pengawasan pemeriksaan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 yakni BPJS terlebih dahulu melakukan pengawasan dalam bentuk pemberian informasi maupun juga sosialisasi.
ADVERTISEMENT
"Apabila terjadi indikasi ketidakpatuhan baru kita melaksanakan pemeriksaan. Di setiap kantor Cabang BPJS ada petugas pemeriksaan, ketika proses pemeriksaan itu belum ada kesepakatan, kita minta dukungan Kejaksaan melalui proses Surat Kuasa Khusus (SKK),"ujar dia.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan, kepatuhan bekerja sama dengan BPJS di tahun lalu mencapai 72 persen. Ini merupakan keberhasilan paling tertinggi di seluruh Indonesia.
"Masih ada sisa 28 persen kita berharap 100 persen, supaya semua warga mendapatkan pelayanan BPJS. Hal ini ke depan kita akan optimalkan ,"ucapnya.
Penandatangan perjanjian kerja sama antara Deputi BPJS Kesehatan, Kejaksaan dan Pemerintah Papua Barat
Juniman melanjutkan, kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan bersama Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Ia meminta, perusahaan pemberi kerja wajib melaksanakan program BPJS, hal ini merupakan kewajiban yang harus dipatuhi setiap perusahaan.
Kalau BPJS memerlukan bantuan kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum baik litigasi ataupun non litigasi saat itu lansung bergerak.
"Tapi tidak langsung dikatakanlah kewenangan ada pada kita, untuk menangkap dan menahan begitu. Ada, non litigasi kita mediasi kemudian adakan pendekatan berikan pengertian.
"Kalau bandel kita ambil langkah hukum tegas. Sejauh ini belum ada namun kita berharap tidak ada temuan seperti itu. Saya minta pemilik badan usaha apa menjadi aturan menjadi tanggung jawab harus dipatuhi,"tegasnya.
Senada itu, Staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Provinsi Papua Barat, Niko Tike mengungkapkan, pada prinsipnya Pemerintah provinsi Papua Barat sangat mendukung apa yang sudah dilaksanakan Deputi BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Apa yang disampaikan Kejati, 72 persen dan sisa 28 persen ini perlu ditingkatkan. Tentu pemerintah daerah mendukung penuh. Karena ini memang kepentingan seluruh masyarakat di Papua Barat,"pungkasnya. (**)