Kepolisian Manokwari Amankan 2 Senpi Rakitan dan Puluhan Liter Miras Cap Tikus

Konten Media Partner
13 Juli 2020 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Manokwari didampingi Kasat Narkoba saat memberikan keterangan pers. Foto: Edi Musahidin
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Manokwari didampingi Kasat Narkoba saat memberikan keterangan pers. Foto: Edi Musahidin
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Narkoba Manokwari berhasil mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang dan pistol, beserta beberapa amunisi di Mokwan, Distrik Masni, Manokwari, Papua Barat, 25 Juni 2020, sekitar pukul 16.30 WIT.
ADVERTISEMENT
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, didampingi Kasat Narkoba Iptu Masudi, menjelaskan, pemilik senpi laras panjang dan pistol tersebut berinisial MA kini sudah diamankan di Mapolres Manokwari.
"Saat ini MA dijebloskan di jeruji besi, di Rutan Polres Manokwari, dan terbukti sebagai pemilik senjata rakitan tersebut," kata Kurniawan, saat memberikan keterangan pers, Senin (13/7) sore ini.
Barang bukti berupa miras Cap Tikus yang diamankan. Foto: Edi Musahidin
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MA mengakui senjata laras panjang tersebut merupakan mas kawin masyarakat setempat, sedangkan pistol dibelinya dari seseorang.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami koordinasikan dengan Satreskrim untuk bisa tangkap yang bersangkutan," katanya.
Ia membeberkan, senpi yang disita bersama kurang lebih 10 butir amunisi itu masih aktif. Barang bukti tersebut ditemukan bersama barang bukti lain berupa miras Cap Tikus (CT), dengan rincian 11 botol miras CT dan jeriken masing-masing 30 liter berisi miras CT, serta uang berjumlah Rp 1.200. 000. Saat ditangkap, MA tidak melakukan perlawanan sedikitpun.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ini juga terbukti melakukan tindak pidana pangan dengan menjual dan memproduksi minuman keras lokal cap tikus. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 204 ayat 1, KUHP atau pasal 135 Undang - undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan," tuturnya.
Barang bukti berupa senpi dan amunisi yang diamankan. Foto: Edi Musahidin
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika menemukan ada oknum tertentu yang menjual miras agar dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian baik Polda, Polres, maupun Polsek terdekat.
"Jika itu terbukti, pasti kita tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya.