Ketua DPRD Kaimana Penuhi Panggilan Penyidik terkait Kasus PLTMG

Konten Media Partner
13 Juni 2019 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanit Tipikor Polda Papua Barat AKP. Tommy Pontororing, SH. Foto: Arfat/balleo-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Tipikor Polda Papua Barat AKP. Tommy Pontororing, SH. Foto: Arfat/balleo-kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kabupaten Kaimana, Frans Amerbay mengaku telah dimintai keterangan oleh Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Papua Barat, terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTM) Kaimana. Proyek tersebut, kini tengah disidik oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah di undang oleh penyidik dan untuk panggilan yang kedua kalinya ini baru saya bisa hadir. Saya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai Ketua DPRD, dan ex officio ketua banggar DPRD Kaimana terkait dengan dugaan korupsi pembangunan PLTMG,” kata Frans dikonfirmasi, Rabu (12/6).
Menurut Frans, dirinya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan PLTMG Kaimana pada 28 Mei 2019 lalu. Frans juga menyebutkan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus ini, dengan materi pemeriksaan terkait dengan prosedur dan alur pembiayaan proyek tersebut yang bersumber dari APBD kabupaten Kaimana.
“Kemudian prosedur pembahasan di DPRD, ditanyakan karena memang saya selaku ketua DPRD tidak ikut menandatangi dokumen persetujuan anggaran tersebut. Karena memang pada saat pembahasan anggaran tersebut, saya lagi tugas ke Manokwari sehingga tidak ikut dalam pembahasan,”tuturnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, lokasi pembangunan PLTMG, yang berlokasi di Kampung Coa, ini sudah dibiayai melalui APBN dan merupakan program dari pusat.
Kasus proyek PLTMG dan Pematangan Lahan di kabupaten Kaimana, ini diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemeriksaan Ketua DPRD Kaimana sebagai saksi, juga dibenarkan oleh Kanit Tipikor Polda Papua Barat, AKP Tommy Pontororing, SH.
“Iya, benar kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beliau sebagai saksi pada akhir Mei 2019 lalu,”jelas Tommy melalui pesan whatsapp.
Tommy menambahkan, selain pemeriksaan terhadap ketua DPRD Kaimana, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang melakukan pemeriksaan fisik setelah proses penyidikan kasus PLTMG.
Pewarta : Arfat
ADVERTISEMENT
Editor: Abdul R.F