Ketua Pansus: PT BAPP Segera Angkat Kaki dari Tanah Adat Suku Umpur

Konten Media Partner
15 Februari 2019 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pansus DPR PB terkait Tanah Adat Kebar, Maurid Saiba. Foto: Eldo/ BalleoNews-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pansus DPR PB terkait Tanah Adat Kebar, Maurid Saiba. Foto: Eldo/ BalleoNews-kumparan
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Pansus masalah tanah adat Kebar yang dikeluarkan sejak pertengahan November 2018 telah dikerjakan secara maksimal dan sudah mencapai titik puncak dengan ditandatanganinya surat rekomandasi pansus oleh Ketua DPR Papua Barat, Pieters Kondjol.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Masalah Wilayah Adat Masyarakat Kebar, Maurid Saiba kepada Balleo News, Jum’at (15/2) di Manokwari.
Menurut Maurid, dalam rekomendasi pansus tersebut termuat poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian perusahaan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa (PT BAPP) terhadap Masyarakat Suku Umpur Kebar.
Dalam penyampaiannya, Maurid juga meminta dengan tegas kepada PT. Bintuni Agro Prima Perkasa agar segera meninggalkan dan mengembalikan lahan milik Masyarakat adat suku Umpur untuk digunakan sebagaimana fungsinya dalam kelangsungan hidup masayarakat adat sehari-hari.
Maurid berharap semua pihak yang dianggap berperperan penting terhadap masalah wilayah adat ini untuk memperhatikan rekomendasi tersebut, sehingga tidak terjadi dampak negatif yang dapat mengganggu kenyamanan Masyarakat, perusahaan, dan juga dapat menggangu stabilitas umum dan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Maurid juga mengharapkan ketika rekomendasi ini dibacakan didepan Masyarakat adat suku Umpur Kebar dan perusahaan nanti, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak. Selain itu, sebagai Ketua Pansus, Maurid juga menghimbau kepada suku Umpur Kebar untuk tidak terpancing emosionalnya sehingga terpancing melakukan hal-hal yang mengganggu kenyamananan bersama.
Maurid juga meminta kepada Gubernur Papua Barat untuk juga memperhatikan rekomendasi tersebut sebagaimana yang pansus dan juga Masyarakat suku Umpur Kebar harapkan, sesuai poin-poin yang sudah tertuang dalam rekomendasi tersebut yang dimana poin terpentingnya adalah masyarakat meminta agar perusahaan Bintuni Agro Prima Perkasa segera angkat kaki dari tanah adat mereka.
“Salah satu poin penting lainya yang juga termuat dalam rekomendasi ini juga adalah, Masyarakat suku Umpur meminta Menteri Kehutanan untuk menarik ijin prinsip tentang penanaman kelapa sawit diwilayah tanah adat Kabupaten Tambrauw”. jelas Maurid
ADVERTISEMENT
Menutup Pembicaraannya Maurid berharap dengan terbitnya rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta dengan tembusan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Menteri Kehutanan, Gubernur Papua Barat, Ketua Majelis Rakya Papua Barat, Pangdam XVIII/Kasuari dan KaBinda Papua Barat ini perusahan bisa menerima dan segera meninggalkan tanah adat agar semua hal terkait dengan masalah Kebar sudah berakhir.
Pewarta: Eldo Noya