Konten Media Partner

Komandan Brimob Papua Barat: Harusnya Brimob Melerai, Bukan Memukul

5 Agustus 2019 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Godhelp C. Mansnembra saat berbincang dengan korban. Foto: Mohamad Adlu/Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Godhelp C. Mansnembra saat berbincang dengan korban. Foto: Mohamad Adlu/Balleo News
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komandan Satuan Brimob (Dansat) Polda Papua Barat, Kombes Godhelp Cornelis Mansnembra, menemui Zulhaedy Hasanusi, Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RS-AL), Senin (5/8). Zulhaedy adalah korban pengeroyokan hingga patah rahang oleh Anggota Brimob Papua Barat di Kantor Kementerian Agama Papua Barat, Minggu siang (4/8).
ADVERTISEMENT
"Menurut keterangan hasil pemeriksaan, pelaku (Anggota Brimob) mengaku saat itu terburu-buru mengantar ibunya yang sedang sakit," kata Godhelp usai membesuk Zulhaedy, Senin (5/8).
Meski demikian, Godhelp menyayangkan tindakan anak buahnya yang mengakibatkan korban patah rahang. "Kan yang mukul pertama bukan anggota saya, namun harusnya kejadian itu dilerai oleh anggota saya namun malah ikut memukul juga, ini yang saya sayangkan," ujarnya.
Direktur LP3BH Yan Christian Warinussy saat mendatangi korban di RS TNI Angkatan Laut sekaligus korban menandatangani surat kuasa. Foto: Istimewa
Usai pengeroyokan itu, Zulhaedy dibawa ke pos penjagaan pintu masuk kompleks Kantor Gubernur Papua Barat untuk diamankan. Tapi menurut Goldhelp, Zulhaedy tidak koperatif saat diinterogasi oleh Anggota Brimob yang bertugas jaga.
"Waktu di pos penjagaan saat ditanya korban sempat tidak koperatif sehingga ditampar oleh anggota, ini dari keterangan anggota yang diperiksa," ujar Goldhelp.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Zulhaedy mengakui bahwa saat kejadian ia melihat ada orang tua di dalam mobil yang dikendarai Anggota Brimob itu. "Sama sekali saya tidak diingatkan bahwa dia sedang membawa orang tuanya yang sedang sakit," kata Zulhaedy.
Terkait dengan peristiwa penamparan oleh Anggota Brimob lainnya di pos penjagaan, menurut Zulhaedy, saat itu ia arahkan ke pos lalu ditanyakan seputar peristiwa pertama. "Di pos penjagaan itu saya dan pelaku serta kerabatnya ada di situ, jadi saya ditampar karena saya membantah beberapa tudingan dari pelaku terkait insiden awal, setelah ditampar saya memilih diam," ujar Zulhaedy.
Dalam kesempatan terpisah, Yan Christian Warinussy selaku Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari mengaku Zulhaedy saat ini sudah jadi kliennya. Ia baru mendatangi korban di rumah sakit untuk penandatanganan surat kuasa.
ADVERTISEMENT
"Sebagai kuasa hukum dari saksi korban Zulhedy Hasanussy, saya akan menindaklanjuti masalah ini secara hukum. Alasannya, karena perbuatan oknum Anggota Brimob Polda PB tersebut terindikasi kuat merupakan tindak pidana penganiayaan," kata Yan Christian.
Dansat Brimob Polda Papua Barat bersama beberapa Anggota Brimob membesuk korban pengeroyokan di Rumah Sakit TNI AL. Foto: Mohamad Adlu/Balleo News
Menurut Christian, pelaku diduga melanggar pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 170 ayat (1) KUHP yaitu tindak pidana menggunakan kekerasan secara bersama-sama. "Karena klien saya mengalami cedera serius yaitu patah rahang dan sedang menjalani perawatan intensif di RSAL Manokwari. Bahkan, menurut rencana akan dirujuk guna menjalani perawatan lebih lanjut di Solo, Jawa Tengah; atau terdekat di Jayapura, Papua," tuturnya.
Christian menegaskan masalah yang dialami kliennya akan dilanjutkan, dan ia pun memastikan para Anggota Brimob pelaku pengeroyokan akan diproses hingga pengadilan. "Jadi, jelasnya masalah ini kami lanjutkan secara hukum, agar oknum pelaku tersebut diproses hingga ke pengadilan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Christian.
ADVERTISEMENT
Pewarta: Mohamad Adlu Raharusun Editor: Paul