Komisioner Bawaslu Papua Barat Ditahan atas Dugaan Korupsi APBD

Konten Media Partner
26 Juni 2019 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penahanan tersangka dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Papua Barat (Foto istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Proses penahanan tersangka dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Papua Barat (Foto istimewa)
ADVERTISEMENT
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat, Alfredo Ngamelubun, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
ADVERTISEMENT
Alfredo ditahan berdasarkan dugaan kasus korupsi, saat masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Papua Barat periode 2014 lalu. Saat itu Bawaslu mendapat hibah dari Pemerintah Papua Barat senilai Rp 2 miliar, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat.
"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap Tersangka Alfredo. Selama 20 hari ke depan yang bersangkutan akan ditahan di Lapas Manokwari, sebagai tahanan titipan Kejati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Heffinus SH. M. hum, melalui Jusak E. Ayomi, Koordinator Penyidikan, Rabu (26/7).
Anggaran dana hibah dari APBD Papua Barat diduga tidak digunakan secara baik, tertib, efesien, dan hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebelumnya Sekertaris Bawaslu tahun 2014, Muhamad Idrus, dan bendahara APBD 2014, Getrida Mandowen, juga diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, terdapat kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar," kata Jusak.
ADVERTISEMENT
Keduanya kini berstatus sebagai terdakwa. Perkaranya sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari, dan telah mendapat vonis. Mohammad Idrus divonis 2 tahun, sementara Getrida Mandowen divonis 2 tahun 6 bulan.
"Untuk tersangka Alfredo, diperkirakan awal Juli berkasnya sudah rampung dan akan kita P21. Kita akan limpahkan ke Kejaksaan Manokwari, agar selanjutnya melalui proses sidang," tutur Jusak.
Pewarta: Mohamad Adlu Raharusun