news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Fasilitasi Penyelesaian Masalah Aset Antara Pemkot dan Pemkab Sorong

Konten Media Partner
11 Juni 2021 16:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria, memimpin rapat penyerahan aset antara Pemkot dan Pemkab Sorong, foto: Yanti/Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria, memimpin rapat penyerahan aset antara Pemkot dan Pemkab Sorong, foto: Yanti/Balleo News
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong kembali duduk bersama dalam rapat, untuk membahas masalah penyerahan aset tanah dan bangunan yang hingga kini belum diserahkan oleh Pemkab Sorong kepada Pemkot Sorong, di Ruang Anggrek Kantor Walikota Sorong, Jumat (11/6).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan Balleo News, dalam rapat tersebut dibeberkan sebanyak 33 aset tanah dan bangunan hingga kini belum diserahkan Pemkab Sorong kepada Pemkot Sorong.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, KPK mempunyai fungsi memfasilitasi di tengah-tengah, untuk bagaimana bisa mencari solusi konkrit atas permasalahan aset antara kabupaten induk dengan daerah pemekaran.
Rapat penyerahan aset tanah dan bangunan antara Pemkot dan Pemkab Sorong, Jumat (11/6), foto: Yanti/Balleo News
Menurut Dian, memang kalau pemekaran itu ujung-ujungnya nanti ada potensi permasalahan. Dari KPK, intinya adalah jangan sampai ada sengketa aset yang tidak selesai-selesai, sehingga ujung-ujungnya tujuan pemerintah untuk melayani masyarakat juga tidak dicapai.
"Kita tidak sedang mencari siapa yang salah, tapi kita sedang mencari solusi konkrit biar ada untungnya. Jangan sampai nanti kita rapat lagi tahun depan isunya masih sama," ungkapnya saat memimpin jalannya rapat penyerahan aset.
ADVERTISEMENT
Lanjut Dian Patria, berdasarkan data dari Pemerintah Kota Sorong bahwa terdapat 33 aset yang harus diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kota Sorong. Namun berdasarkan data dari Pemkab Sorong, sebanyak 12 aset tidak tercatat dalam BMD Kabsor. Sehingga hal ini, katanya, yang perlu dicek kembali di lapangan.
Rapat penyerahan aset antara Pemkot Sorong dengan Pemkab Sorong, difasilitasi KPK RI Wilayah V, Jumat (11/6), foto: Yanti/Balleo News
Sementara itu, Wali Kota Sorong Lambert Jitmau menegaskan, menyangkut pengelolaan aset gedung dan tanah antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, adalah masalah warisan dari pejabat yang lama. Masalah ini, katanya, sebenarnya dapat dengan mudah diselesaikan antara dua kepala daerah, tanpa harus melibatkan pihak lain dalam hal ini KPK.
"Untuk aset berupa tanah yang hingga kini masih berada di tangan Kabupaten Sorong, untuk apa ditahan lagi. Serahkan saja, biar saya bisa kelola kota ini secara baik supaya tidak kumuh," harapnya.
ADVERTISEMENT
Kata Lambert, kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan secara baik, maka pihak lain seperti KPK, BPK maupun Kemendagri bisa melakukan monitor terkait persoalan tersebut. "Jangan karena masalah sepele, kami dua Wali Kota dan Bupati Sorong dapat tegur. Data saja secara baik, kemudian kita duduk bicara bersama. Mana aset yang bisa diserahkan ke Kota Sorong dan mana yang tidak bisa diserahkan, itu akan dibicarakan. Tidak apa-apa, kenapa harus dipersoalkan," tegasnya.
Tampak Kepala BPKAD Kabupaten Sorong bersama beberapa pejabat lainnya, menghadiri rapat penyerahan aset tanah dan bangunan, foto: Yanti/Balleo News
Wali Kota Sorong berharap Pemkab Sorong bisa segera menyerahkan sertifikat tanah di lokasi Pasar Modern Rufei dan Pasar Boswesen, kepada Pemkot Sorong. "Kalau ada sertifikat, bisa tolong segera diserahkan dalam dua minggu ini. Soalnya saya mau resmikan Pasar Modern Rufei," tandasnya.
ADVERTISEMENT