KPK Siap Bongkar Ulang Kasus Korupsi Dana Bansos NTT Rp 15,5 Miliar

Konten Media Partner
21 Maret 2019 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dan Wakil Gubernur NTT, Joseph Nai Soi. Foto: Alvinlamaberaf/balleo-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dan Wakil Gubernur NTT, Joseph Nai Soi. Foto: Alvinlamaberaf/balleo-kumparan
ADVERTISEMENT
Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2010, akan kembali diungkap dan ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Kasus senilai Rp 15,5 miliar tersebut, sudah kurang lebih 10 tahun mandek di Kejaksaan Tinggi NTT. Bahkan kasus dugaan korupsi ini, telah dihentikan proses penyelidikannya sebelum naik status penyidikan. Namun KPK akan kembali mempelajari atau bongkar ulang data, dokumen, dan informasi untuk mengungkap dugaan aliran gelap dana Bansos tersebut.
"Kita akan teliti kembali kasus dana Bansos itu dan bisa dibuka penyelidikan lagi,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di sela-sela Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Kamis (21/3).
Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Kamis (21/3/2019). Foto:Alvinlamaberaf/balleo-kumparan
Kata Saut, kasus tersebut telah ditangani sebelumnya oleh aparat penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga akan diteliti kembali sebelum kasus tersebut dibuka kembali untuk dilakukan penyelidikan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini sudah ditangani sebelumnya. Jadi kita perlu lihat lagi untuk dibuka kembali," kata Saut.
Berdasarkan data yang dihimpun Balleo News, Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menyatakan kasus dugaan penyelewengan Dana Bansos 2010, tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.
Pewarta: Alvin Lamaberaf