KPU Kaimana Tetapkan Anggota PPD Terpilih

Konten Media Partner
15 Februari 2020 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf KPU Kaimana saat mempublikasikan hasil seleksi Anggota PPD. Foto istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Staf KPU Kaimana saat mempublikasikan hasil seleksi Anggota PPD. Foto istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Sabtu (15/2) secara resmi menetapkan 35 orang sebagai anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), di 7 distrik yang ada di Kabupaten Kaimana, 10 orang untuk setiap distrik.
ADVERTISEMENT
Namun 5 orang diantaranya harus masuk ke dalam daftar Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota PPD. Penetapan anggota PPD terpilih berdasarkan hasil seleksi wawancara yang dituangkan dalam berita acara, Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 85 /PP.04.2 - BA/9208/ KPU-KAB/II/202O tanggal 11 Februari 2020.
Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2020. Dan mereka yang diberi kesempatan, sebagai penyelanggara Pemilu pada tingkat distrik berikut nama – namanya untuk setiap distrik.
Distrik Kaimana ; Djeki Ronal Ginuni, Julfah Nurul Hidayati Kamakaula, Ayu Putri Banni Piga Radjah, Samuel Elias Agust Leihitu, Salestinus Kirwa.
Distrik Teluk Etna; Djudri Djaili, Djaka Faathir Lofsai Kamakaula, Jefri Alekson Esuru, Leander Wayawuita dan Eksan Fenetiruma.
ADVERTISEMENT
Distrik Yamor; Alvian Tedy Badew Mandowen, Fridolin Davidson Paulus Bulohlabna, Salmon Kowoy, Muhajir Sirfefa dan Herianto Jekson Werfete.
Distrik Buruway; Mochamad Noer Arafat Ombaier, Muharam Kanu, Simon Garnoto Laimera, Hasri Hasan Kadir dan Laimo Naroba.
Distrik Arguni Bawah; Rusli Niftar Haris Reasa, Moses Akely, Bernadus Ruwe, Alfi Nurul A. Sabuku, Iskandar Sirfa.
Distrik Arguni Atas; Abdul Wahab Sirfefa, Pilips Yohanes Bastian Lasamahu, Obednejo Tuakora, Richard Yohosua Esuruw, Burhan Werfete.
Distrik Kambrauw; Crisya Suripatty, Yulon Fhilips Wayega, Binsar Sitanggang, Abner Maikel Homer, Arnold Ososawy.
Pihak KPU Kaimana juga meminta kepada masyarakat, untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama – nama calon Anggota PPD. Masukan dan tanggapan, dimasukan secara tertulis yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Kaimana. Paling lambat tanggal 21 Februari 2020 dengan melampirkan identitas diri dan Foto Copy Kartu Tanda Pcnduduk (KTP).
ADVERTISEMENT