news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Sorong Selatan Bersama PPD, PPS dan PPDP Jalani Rapid Test

Konten Media Partner
16 Juli 2020 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PPD Distrik Teminabuan saat menjalani rapid test. Foto: Hermanus Sagisolo
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PPD Distrik Teminabuan saat menjalani rapid test. Foto: Hermanus Sagisolo
ADVERTISEMENT
Berlangsungnya Pilkada di tengah pandemik COVID-19 yang masih melanda Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan akan menerpakan protokoler kesehatan. Hal itu ditandai dengan rapid test yang dilakukan oleh pihak KPU baik itu Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), sekertariat PPS, dan Panitia Pencocokan Data Pemilih (PPDP).
ADVERTISEMENT
Kegiatan rapid test yang berlangsung di Kantor Kampung Wenras pada Kamis, (16/07) berjalan lancar dan sukses serat mendapat sambutan baik dari masyarakat.
Nahum Krimadi, anggota komisioner KPUD devisi teknis kepemiluan saat ditemui mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 06 tahun 2020 tentang Pilkada serentak, maka sesuai amanat PKPU tersebut, dalam menjalankan seluruh tahapan di tengah pandemi COVID-19 petugas tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Foto bersama para penyelenggaran Pilkada bersama petugas medis. Foto: Hermanus Sagisolo
"Secara kelembagaan KPU telah melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan Sorong Selatan serta tim gugus tugas. Hal ini dilakukan agar dalam menjalankan tugas tugas kepemiluan di tingkat bawah petugasnya selalu mengedepankan protokol kesehatan," jelas Krimadi.
Ia melanjutkan, sesuai amanat PKPU nomor 06 tahun 2020 ada tahapan yang menurutnya sangat penting yaitu KPU diminta agar melakukan rapid test atau swab kepada petugas, diantaranya PPD, PPS, dan PPDP. Hal ini dilakukan agar memastikan seluruh jajaran di tingkat bawah aman serta terhindar dari virus Corona.
ADVERTISEMENT
"Sudah tentu terkait dengan prosedur serta langkah-langkah dalam menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak. Ini kami telah menyampaikan pada petugas kami saat bimtek, kami yakin petugas kami mampu melakukannya," ujarnya.
Berdasarkan PKPU nomor 05 tahun 2020, perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal, maka masa kerja PPDP adalah satu bulan yang di mulai sejak tanggal 15 Juli hingga 15 Agustus 2020 mendatang.
Krimadi mengungkapkan, tim medis yang telah melaksanakan test swab tersebut tidak hanya dilakukan di Distrik Teminabuan, melainkan kegiatan yang sama dilakukan secara serentak di lima belas distrik di Kabupaten Sorong Selatan.
PPDP saat menjalani rapid test oleh tim medis. Foto: Hermanus Sagisolo
"Terkait kegiatan test swab hari ini, Dipastikan seluruh petugas telah mengikutinya seratus persen dengan baik. Setelah MoU dengan Pemda Sorong Selatan dalam hal ini Dinas Kesehatan telah ditindak lanjut, dengan menyurati lima belas puskesmas dan telah di distribusikan alat rapi tes bagi tim medis di puskesmas masing masing guna melakukan rapid test bagi petugas kami," katanya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Hermanus Sagisolo