Kriteria Penerimaan TPP Sementara Dikaji Pemda Kaimana

Konten Media Partner
17 Juli 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kaimana Rita Teurupun, S. Sos. Foto: Arfat/BalleoNews
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kaimana Rita Teurupun, S. Sos. Foto: Arfat/BalleoNews
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaimana, belum mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Aparatur Sipil Negara (ASN). Lambatnya pencairan dana TPP tersebut, bukan karena disengajakan melainkan ada beberapa kriteria yang masih dibutuhkan Pemda dalam mengakaji Penerimaan TPP. Salah satunya perlu adanya evaluasi jabatan, karena mempengaruhi penerimaan dana TPP setiap ASN.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaimana, Rita Teurupun S. Sos ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/7). Ia mengatakan jika regulasi terkait TPP sudah disiapkan.
“Untuk TPP belum bisa pastikan kapan, namun untuk regulasinya sudah ok. Pak Bupati, menginginkan pencairan TPP ini bukan atas dasar regulasi. Akan tetapi, lebih cenderung kepada beban kerja serta kriteria yang cocok untuk memberikan TPP kepada ASN itu seperti apa,”ungkapnya.
Hal ini yang mendasari untuk dilakukan pengkajian kembali. Dirinya juga sekedar memberikan contoh jika diperhatikan beban kerja, dari Sekda dan Assinten I maupun Assiten II. Apakah pemberian TPP, harus disamakan dengan pejabat yang bertaraf eselon dan staf.
“Saat ini, banyak ditemukan ASN maupun tenaga kontrak lainnya. Belum selesai jam kantor, ada yang sudah pulang meninggalkan kantor. Sehingga pak Bupati, mengharapkan kriteria untuk menentukan seseorang lebih tepat menerima TPP itu seperti apa. Hal inilah yang belum bisa diputuskan sampai saat ini,”bebernya.
ADVERTISEMENT
Namun, perempuan mantan kepala Distrik ini juga menegaskan jika dirinya mengusulkan untuk segera dibuat, kriteria dari masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk selanjutnya dibahas bersama, dan akan disosialisasikan kepada setiap ASN. Karena menurutnya untuk menerima TPP, bukan sekedar datang ceklok atau absensi digital terus pulang.
“Kalau hanya datang absensi terus pulang, apa yang akan dikerjakan ketika dikantor setiap harinya? Apakah semacam ini pantas menerima TPP, karena kami tidak bisa menilai apa yang dikerjakan oleh ASN,”tuturnya.
Dalam keterangannya juga wanita yang ramah terhadap wartawan ini juga mengatakan, jika dirinya mempunyai kriteria tersendiri untuk menentukan besaran pemberian TPP kepada ASN. Salah satunya yakni, terkait dengan kedisiplinan dari setiap ASN yang akan dinilai.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak menghitung berdasarkan jam, tetapi ASN atau pegawai harus tepat waktu. Kemudian yang kedua, antara jam 8 pagi sampai jam 12 siang, itu apa yang dikerjakan oleh ASN tersebut. Adakah catatan raport, yang mengatakan jika kita bekerja. Sehingga atas dasar, kelebihan jam kerja inilah maka kita bisa mendapat TPP atau tukin,”terangnya.
Diakhir keterangannya, Sekda menegaskan jika berdasarkan aturan zona dan uang makan pegawai sudah ditiadakan. Namun diganti dengan Tunjangan Kinerja (Tukin). Yang mana Tukin ini sendiri, diberikan untuk mendorong ASN untuk bekerja lebih baik dan lebih rajin.
“Jika seandainya Tukin tidak terbayarkan apakah kita akan kembali ke uang zona dan uang makan?sementara regulasi tidak ada lagi, yang namanya uang makan dan zona. Yang saat ini berlaku itu Tukin, dan tujuannya itu untuk mendorong agar ASN meningkatkan keinerjanya.
ADVERTISEMENT
Pewarta: Arfat