Kronologi Tewasnya Anak Mantan Bupati Sorong

Konten Media Partner
27 Januari 2020 19:14 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Sorong Kota Kompol Salim menunjukkan barang bukti bersama pelaku pengeroyokan anak mantan Bupati Sorong, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Sorong Kota Kompol Salim menunjukkan barang bukti bersama pelaku pengeroyokan anak mantan Bupati Sorong, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Diduga sedang mengalami gangguan kejiwaan, Lionald Richie Malak yang merupakan anak mantan Bupati Sorong Stevanus Malak, tewas setelah dikeroyok oleh 4 orang, pada Jumat (24/1) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari. Lionald yang juga merupakan PNS di Kabupaten Sorong, meninggal dunia setelah dihajar berulang kali dengan parang dan kayu.
Keempat pelaku pengeroyokan anak mantan Bupati Sorong, foto : Yanti
Kapolres Sorong Kota AKBP Mario C Siregar melalui Kapolsek Sorong Kota Kompol Salim menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari para pelaku yaitu masing-masing Geradus Klemens Sembal, Williams Armando Mervin Mamari, Yoel Agagaire dan Marcenes Sarobi sedang bakar-bakar ikan di Pelabuhan Ferry.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tiba-tiba istri dari pelaku Geradus Klemens yang bernama Agusta Namora, datang dan melaporkan kalau dirinya dikejar oleh seorang pria yang membawa pisau di Kompleks Navigasi," ungkap Kapolsek Sorong Kota kepada Balleo News, Senin (27/1).
Mendengar informasi itu, sambung Salim, pelaku Geradus Klemens bersama ketiga pelaku lainnya langsung pergi ke Kompleks Navigasi Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong Papua Barat. Pada saat itu pelaku Mervin Mamari memegang sebilah parang, sementara pelaku yang lainnya memegang kayu.
Parang dan kayu yang digunakan para pelaku mengeroyok korban hingga tewas dijadikan barang bukti, foto : Yanti
Saat tiba di Kompleks Navigasi, para pelaku langsung bertemu dengan korban. Dan tanpa basa-basi, keempat pelaku langsung mengeroyok dan memukul korban secara bergantian menggunakan kayu dan parang, pada bagian wajah dan kepala bagian belakang korban. Setelah korban terjatuh dan tidak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri kearah Pelabuhan Ferri.
ADVERTISEMENT
"Korban tidak ada hubungan keluarga dengan para pelaku. Korban sempat menangkis pukulan para pelaku. Korban tidak bisa melawan dan hanya pasrah ketika dihajar oleh para pelaku. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," tandasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun karena bersalah melanggar pasal 170 ayat 1 ke 3e KUHP, yakni bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia.