Konten Media Partner

Lapas Manokwari Over Kapasitas 86 Persen, Pemerhati Minta Polisi Sosialisasi RJ

29 Juni 2022 11:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perempuan Pemerhati Layanan Publik Papua Barat, Agnes T. Tuto SH M.Hum saat menemui Kapolres Manokwari
zoom-in-whitePerbesar
Perempuan Pemerhati Layanan Publik Papua Barat, Agnes T. Tuto SH M.Hum saat menemui Kapolres Manokwari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Manokwari, Papua Barat kini sudah mencapai over kapasitas 86 persen. Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Mankwari, Yulius Paath ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini ada 380 tahanan, sehingga sudah over kapasitas 86 persen. Tidak bisa menampung lagi tahanan. Maka kita minta agar pihak penegak hukum dapat mengedepankan restorative justice(RJ)," ujarnya.
Ia melanjutkan, tidak semua kasus dilakukan secara restorative justice, namun perlu melihat kasus mana yang harus dilakukan restorative justice, sehingga tidak terjadi over kapasitas.
Kepala Lapas Mankwari, Yulius Paath
Hal senada juga diungkapkan Perempuan Pemerhati Layanan Publik Papua Barat, Agnes T. Tuto SH M.Hum. Ia mengungkapkan over kapasitas Lapas disebabkan karena kurangnya sosialisasi mengenai adanya proses restorative justice.
"Jadi perlu adanya sosialisasi mengenai restorative justice, di mana kasus-kasus tertentu perlu dilakukan pendekatan secara restorative justice," jelasnya.
Katanya lagi, jika sosialiasi mengenai restorative justice terus dilakukan maka, kasus-kasus tertentu yang seharusnya dilakukan restorative justice dapat menekan over kapasitas yang terjadi di lapas.
ADVERTISEMENT
"Pemahaman masyarakat mengenai restorative justice masih kurang. Masyarakat beranggapan bahwa setiap kali adanya laporan polisi maka kasus tersebut terus di proses,padahal ada tahapan yang perlu dilakukan sebelum pihak kepolisian mengambil langka penegakan hukum.Salah satunya adalah dengan melakukan restorative justice," ungkapnya.
Untuk itu, pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai restorative justice.