Larangan Mudik, Kapal Wisata Luar Papua Barat Dilarang Masuk Wilayah Raja Ampat

Konten Media Partner
4 Mei 2021 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu kapal pesiar, foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu kapal pesiar, foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri mulai tanggal 6-17 Mei 2021, maka Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat, Papua Barat, memberlakukan aturan terkait pelarangan bagi kapal wisata masuk wilayah Perairan Raja Ampat.
ADVERTISEMENT
"Menindaklanjuti Surat Edaran dari Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri mulai tanggal 6-17 Mei 2021, maka kapal wisata yang berasal dari luar Papua Barat tidak diizinkan masuk dan beraktivitas di wilayah perairan Raja Ampat," hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat, Anggiat P Marpaung, Selasa (4/5).
Armada kapal menuju Raja Ampat. Foto: Marcia Audita/kumparan
Menurutnya, selama adanya larangan mudik, kapal-kapal yang diizinkan beraktivitas di Raja Ampat hanya kapal yang mengangkut logistik dan barang kebutuhan masyarakat. Hal ini lantaran, kebutuhan logistik terutama sembako maupun bahan pokok semua harus disuplai atau dibeli dari Kota Sorong.
"Kapal-kapal yang mengangkut penumpang dari luar daerah Papua Barat dan ingin masuk wilayah Raja Ampat, semua tidak diizinkan masuk mulai tanggal 6-17 Mei 2021," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, sambung Anggiat, pihaknya bersama beberapa instansi lainnya akan melakukan pengawasan ketat di pelabuhan dan juga terhadap setiap kapal yang masuk ke wilayah Raja Ampat.
"Apa yang dilakukan pemerintah ini adalah semata-mata untuk menekan angka penyebaran COVID-19, khususnya di Kabupaten Raja Ampat," pungkasnya.