Majelis Hakim PN Kaimana Kabulkan Gugatan Praperadilan Tersangka Dana Haji

Konten Media Partner
11 Juni 2021 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis Hakim PN Kaimana Kabulkan Gugatan Praperadilan Tersangka Dana Haji
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani persidangan perkara praperadilan, dengan beberapa agenda yang berbeda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, akhirnya memutuskan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon, dalam hal ini dua tersangka dana haji Kaimana AS dan AHK. Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Dinar Pakpahan, dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang Setyawan Hartono PN Kaimana, Jumat (11/6).
ADVERTISEMENT
Selain memutuskan menerima dan mengabulkan, Majelis Hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap AS dan AHK dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Haji tahun 2011 dan 2012 lalu, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan kepada termohon (Polres Kaimana,red) untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penydikan kepada pemohon (tersangka dana haji,red). Serta memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta menghukum termohon untuk membayar ganti rugi, kepada para pemohon sebesar Rp 5.000, membebankan dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dinar Pakpahan ketika membacakan amar putusan, Jumat (11/6).
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan usai pembacaan amar putusan, Ketua Tim Kuasa Hukum Polda Papua Barat, Kombes Pol Anthon C Nugroho, yang berhasil dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghargai keputusan hakim tersebut. Namun menurut Anthon, ada hal-hal lain yang pihaknya tidak sepakat.
“Terlalu lamanya proses penyelidikan dan penyidikan bukan berarti masalah ini dibiarkan. Proses sampai P19, pada tahun 2020, kecuali proses kita ini berhenti. Itu artinya proses kita berjalan, gak ada pembiaran. Kami akan mengambil sikap, sesuai kebutuhan kita, namun kami akan membahas dulu,” tegasnya.
Ditemui ditempat yang sama Kuasa Hukum Pemohon, Jahot Lumban Gaol, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim PN Kaimana.
“Kami menghormati putusan Pengadilan. Terkait dengan rencana teman-teman termohon, untuk melanjutkan kasus ini ke penyidikan baru, itu menjadi hak dan kewenangan mereka. Sepanjang sesuai dengan KUHAP dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga menyebutkan, berdasarkan putusan Pengadilan penyidikan bisa dilanjutkan kembali sepanjang ada bukti baru yang bisa mendukung penyidikan tersebut.