Mama Papua Pelaku Usaha Lokal di Kota Sorong Duduki Kantor Wali Kota

Konten Media Partner
10 November 2020 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mama papua pelaku usaha lokal di Kota Sorong, menduduki Kantor Wali Kota Sorong untuk menuntut hak mereka, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Mama papua pelaku usaha lokal di Kota Sorong, menduduki Kantor Wali Kota Sorong untuk menuntut hak mereka, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Puluhan mama-mama Papua yang menjadi pelaku usaha lokal di Kota Sorong, Papua Barat, tampak menduduki Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (10/11/2020). Kedatangan mereka ini, untuk menuntut realisasi dari hak-hak mama Papua yang telah diperjuangkan selama ini yang tertuang dalam Perda Kota Sorong No 12 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan pelaku usaha lokal.
ADVERTISEMENT
Koordinator aksi sekaligus kuasa hukum mama Papua Leonardo Ijie mengatakan, perjuangan terhadap perlindungan bagi pelaku usaha lokal yang kebanyakan merupakan mama Papua, sebenarnya sudah diperjuangkan sejak tahun 2017 sampai tahun 2019.
"Mereka sampai melakukan penggalangan dana di lampu merah Kota Sorong untuk mengumpulkan uang, supaya bisa membuat perda yang dapat mengatur tentang hak-hak yang harus diterima mama papua sebagai pelaku usaha lokal. Mereka bahkan bayar tim hukum dari Universitas Cenderawasih dari hasil penggalangan dana, untuk membuat suatu kajian tentang peraturan daerah yang mengatur hak mama-mama Papua," ungkap Kuasa Hukum Mama Papua, dalam orasinya.
Mama papua mengaku tidak mendapatkan apapun dari implementasi UU Otsus, foto : Yanti
Menurut Leo, dengan telah disahkannya Perda No 12 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan pelaku usaha lokal oleh DPRD Kota Sorong, patut diberikan apresiasi dan diacungi jempol. Karena perda tersebut merupakan satu-satunya peraturan daerah yang berhasil didorong, dibuat dan disusun sendiri oleh mama papua dengan menggandeng pakar hukum dari Universitas Cenderawasih Papua.
ADVERTISEMENT
"Yang dipersoalkan disini adalah Perda nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan pelaku usaha lokal mama Papua sudah disahkan, tapi realisasi dan implementasi dari perda tersebut sampai sekarang tidak ada. Mama papua sampai sekarang keadaannya masih begitu-begitu saja, tidak ada perubahan. Kita sudah koordinasi dengan pihak pemerintah kota sorong dari tahun 2019 sampai sekarang, tapi tidak ada jawaban apapun. Mereka suruh kita buat program, kita sudah buat tapi mereka putar kita lagi. Makanya kita kesini butuh jawaban pasti," tegasnya.
Aksi demo damai mama papua di Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (10/11), foto : Yanti
Dijelaskan Leo, otsus bicara tentang pemberdayaan ekonomi, tapi azas manfaat bagi orang asli Papua mana dan implementasinya sudah sejauh mana. "Padahal dengan keterbatasan yang dimiliki mama papua saja, mereka mampu mendapatkan proteksi apa yang menjadi hak-hak mereka. Tinggal bagaimana dari pihak eksekutif implementasikan semuanya sekarang, kita hanya minta peraturan daerah nomor 12 tahun 2019 direalisasikan dan dilaksanakan. Kita hanya minta pemerintah kota membuat koperasi untuk mama papua dan mencari tempat yang layak buat mama papua," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Ditempat yang sama, tim kuasa hukum Kaki Abu Fernando Ginuni menambahkan, dana sebesar Rp 6 miliar dari Perda No 12 tahun 2019 sudah keluar. Tapi mama papua sebagai pelaku usaha lokal, belum mendapatkan kucuran dana tersebut.
"Uang enam miliar itu bukan uang yang kecil. Hari ini kami datang dan kami akan kembali pada hari Kamis. Apabila tidak ada hasil, maka kami akan layangkan surat ke KPK," kata Nando.
Tampak spanduk yang dibawa mama Papua. Foto: Yanti
LBH Kaki Abu, sambung Nando, yang akan mengadvokasi persoalan tersebut. Oleh karena itu, dirinya menegaskan kepada pihak Pemerintah Kota Sorong untuk tidak main-main dengan masalah ini. "Jangan main-main dengan persoalan ini. Kalau tidak ada realisasi hari Kamis besok, jadi jangan marah kalau kami layangkan surat kepada lembaga yang paling tertinggi yaitu KPK untuk awasi pemerintah kota sorong," tegas Nando.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Asisten I Setda Kota Sorong Rahman menjelaskan, Perda nomor 12 tahun 2019 baru dibentuk tahun 2019. Dimana sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sehingga tidak serta-merta langsung diberlakukan.
Tim kuasa hukum mama papua dari LBH Kaki Abu Leonardo Ijie dan Fernando Ginuni, foto : Yanti
"Tahapan-tahapannya yaitu terlebih dahulu dilakukan sosialisasi, tentang apa isi dari peraturan daerah itu. Apa yang harus dilakukan dan implementasinya bagaimana. Jadi tidak serta merta perda diberlakukan," beber Rahman.
Dengan belum diterapkannya Perda nomor 12 tahun 2019, mewakili Pemkot Sorong, Asisten 1 meminta maaf kepada mama papua. "Perda ini belum bisa diterapkan karena di tahun 2020, Kota Sorong dihadapkan dengan situasi pandemi COVID-19, yang menyebabkan semua anggaran dipangkas kurang lebih ada 35 persen dan dialihkan untuk COVID-19. Pemerintah Kota Sorong tetap akan memperhatikan mama-mama Papua. Karena ini harus dilakukan lintas OPD, sehingga kami mohon mama papua bisa bersabar," tutupnya.
Asisten 1 Setda Kota Sorong didampingi Sekda Kota Sorong saat menemui mama papua, di halaman Kantor Wali Kota Sorong, foto : Yanti