Mantan Anggota DPRD Sorong Dimintai Keterangan Soal Dugaan Penyalahgunaan APBD

Konten Media Partner
19 Januari 2021 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota DPRD Kota Sorong PN, saat ditemui usai dimintai keterangan sebagai saksi di Kejari Sorong, foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota DPRD Kota Sorong PN, saat ditemui usai dimintai keterangan sebagai saksi di Kejari Sorong, foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Setelah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong HT yang "Bertamu" ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong beberapa waktu lalu, kini giliran mantan anggota DPRD Kota Sorong periode tahun 2014-2019 PN yang "Bertamu" ke Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (18/1/2021). PN yang didampingi Penasehat Hukum dari LBH Gerimis Yoseph Titirlolobi, tampak "Bertamu" di salah satu ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong.
ADVERTISEMENT
"Saya dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi, atas dugaan penyalahgunaan APBD Kota Sorong tahun 2017," ungkap mantan anggota DPRD Kota Sorong PN, saat keluar dari salah satu ruangan Pidsus Kejari Sorong.
Dibeberkan PN, dirinya dipanggil oleh pihak Kejari Sorong, yaitu untuk dimintai keterangan terkait Dana Realisasi Belanja Barang dan Jasa ATK di BPKAD Kota Sorong sekitar Rp 8 miliar, yang berasal dari APBD induk dan perubahan Kota Sorong tahun anggaran 2017.
"Kapasitas saya dimintai keterangan, karena selama menjadi anggota DPRD Kota Sorong periode tahun 2014-2019, saya berada di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sorong," ujarnya.
Menurut PN, dirinya dimintai keterangan sehubungan dengan adanya perbedaan pada nilai atau nominal terkait Dana Realisasi Belanja Barang dan Jasa ATK di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2017, pada APBD induk dan perubahan. Dimana pada APBD induk saat itu, nilainya lebih kecil dibandingkan dengan pada APBD perubahan.
ADVERTISEMENT
"Yang jadi pertanyaan Kejaksaan, kenapa pada APBD induk saat itu nilainya lebih kecil, sedangkan pada APBD perubahan jumlahnya justru lebih besar. Padahal seharusnya, yang besar itu APBD induk bukan APBD perubahan. Disini saya bisa lihat, ada niat yang tidak sesuai dengan aturan dan kewenangan,” imbuhnya.
Diakui PN, adanya perbedaan angka pada APBD induk dan perubahan, lantaran pada saat pembahasan APBD tersebut pihaknya sebagai Badan Anggaran tidak diminta persetujuan.
Mantan anggota DPRD Kota Sorong ini, selanjutnya menunjukkan surat dari Wali Kota Sorong Nomor 900 Tahun 2017 dan surat balasan dari Pimpinan Dewan pada saat itu. Meskipun tidak merincikan apa isi surat tersebut, namun PN menyebutkan bahwa surat tersebut berisi permintaan persetujuan dari Pimpinan Dewan.
ADVERTISEMENT
"Yang penting diketahui disini, saat itu mekanisme dewan tidak jalan. Dimana tidak ada surat persetujuan dari badan anggaran, yang seharusnya dirapatkan dan mendapat persetujuan sebelumnya. Kalau ada perubahan itupun harus ada berita acara, notulen rapat dan daftar hadir anggota dewan bagian badan anggaran paling tidak 50+1. Tetapi hal-hal yang saya sebutkan tadi, tidak ada di dalam surat yang ditanda tangani oleh Pimpinan Dewan saat itu yaitu PK dan DM. Ini berarti surat tersebut bisa dikatakan bukan berasal dari lembaga,” tandasnya.
Terkait adanya perbedaan nilai antara APBD induk dan perubahan pada tahun anggaran 2017, mantan anggota DPRD Kota Sorong PN meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Sorong serius menangani persoalan ini. "Kejaksaan harus serius menangani persoalan ini. Karena kasus ini sudah diketahui banyak orang. Jika buktinya sudah jelas, kalau bisa segera tetapkan tersangka dalam kasus ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Pantauan media ini, selain mantan anggota DPRD Kota Sorong PN yang "Bertamu" ke Kejari Sorong, juga tampak Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong HT yang memenuhi panggilan pihak Kejari Sorong bagian Pidsus, untuk kedua kalinya.
Dimana saat tiba di Kejaksaan, HT langsung menuju ke ruangan Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong. HT tampak berada di dalam ruangan Kasie Pidsus sekitar 8 jam lamanya, atau sejak pagi hari dan baru meninggalkan Kejaksaan Negeri Sorong sekitar pukul 17.15 WIT.
Masih sama seperti waktu pertama kali "Bertamu", kali kedua ini HT pun masih enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait tujuan kunjungannya ke bagian Pidsus Kejari Sorong.
ADVERTISEMENT