Mantan Kadis PUPR Kaimana Ditahan di Polda Papua Barat

Konten Media Partner
1 Maret 2021 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
NKH (kemeja putih) saat berada di rumah tahanan Polda Papua Barat. Foto istimewa
zoom-in-whitePerbesar
NKH (kemeja putih) saat berada di rumah tahanan Polda Papua Barat. Foto istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana, NKH akhirnya ditahan di rumah tahanan Polda Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana, setelah berkodinasi dengan pihak kepolisian Polda Papua Barat.
NKH ditahan karena diduga melakukan korupsi, pada proyek pembangunan talud Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berlokasi di Kampung Coa, Kaimana.
“Sementara diproses administrasi untuk ditahan. Rencana kami titip untuk malam ini di rumah tahanan Polda Papua Barat, nanti akan kami pindahkan ke Lapas,” jelas Kajari Kaimana melalui Kasie Pidsus Willy Ater, SH ketika dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Senin (1/3) malam.
Dikatakan Willy, NKH ditahan selama 30 hari kedepan guna proses persidangan. Sebelum ditahan NKH, menjalani tahan kota di Manokwari dan dalam pengawasan pihak Kejaksaan.
“Ditahan untuk proses persidangan dan proses penuntutan nantinya. Ditahan selama 30 hari sejak hari ini, sampai 30 Maret 2021,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya tiga (3) terdakwa perkara korupsi PLTG Kaimana divonis empat (4) tahun penjara dan denda oleh Majelis Hakim Tiga Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, Rabu (24/2) lalu.