Masyarakat Adat Moi di Ring 1 Kabupaten Sorong Ancam Palang Kantor Bupati Sorong

Konten Media Partner
30 November 2020 20:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat adat Moi di ring 1 menyiapkan bambu tui yang diikat kain merah, untuk digunakan memalang Kantor Bupati dan Kantor BPKAD Sorong jika hak mereka tidak dipenuhi, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat adat Moi di ring 1 menyiapkan bambu tui yang diikat kain merah, untuk digunakan memalang Kantor Bupati dan Kantor BPKAD Sorong jika hak mereka tidak dipenuhi, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat adat yang ada di ring 1 Kabupaten Sorong, Papua Barat, mengancam akan memalang Kantor Bupati dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong. Ancaman tersebut diberikan, jika Bupati Sorong tidak segera memberikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 10 persen dari Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas), yang menjadi hak masyarakat adat Moi khususnya yang ada di 6 distrik ring 1 Kabupaten Sorong, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Perwakilan masyarakat adat Moi yang ada di ring 1 Kabsor Sem Mugu mengatakan, masyarakat yang ada di ring 1 Kabupaten Sorong ada di 6 distrik. Yaitu Distrik Seget, Salawati Tengah, Salawati Selatan, Klamono, Aimas dan Distrik Mayamuk. Dimana mengacu pada Perdasus yang ditetapkan Provinsi Papua Barat, kata Sem, maka Pemkab Sorong harusnya memberikan dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 10 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang menjadi hak masyarakat adat khususnya yang ada di ring 1.
Perwakilan masyarakat adat ring 1 Sem Mugu yang juga merupakan anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Sorong, foto : Yanti
"Masyarakat adat moi yang ada di ring 1 Kabupaten Sorong, menuntut Bupati Sorong untuk membagikan BLT sebesar 10 persen dari dana bagi hasil migas yang diterima Pemerintah Kabupaten Sorong. Karena perdasusnya sudah ditetapkan dari tahun 2019, maka kami menuntut tahun 2020 ini juga kami harus terima apa yang menjadi hak kami," ungkap perwakilan masyarakat adat ring 1 Sem Mugu yang juga merupakan anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Sorong, kepada Balleo News.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Sem Mugu, DBH Migas yang diterima Kabupaten Sorong adalah sebesar Rp 247.000.000.000 (Dua ratus empat puluh tujuh miliar). Dimana dari total dana tersebut, 10 persen merupakan BLT yang menjadi hak masyarakat adat di ring 1 dan itu sudah tertuang dalam perdasus yang ditetapkan oleh Provinsi Papua Barat.
"Namun dari Pemkab Sorong hanya menyanggupi akan memberikan sebesar Rp 7 miliar saja. Kami tidak mau jika diberikan BLT dari DBH Migas hanya Rp 7 miliar, karena berdasarkan aturan masyarakat adat mendapatkan 10 persen BLT dari DBH Migas. Kalau tujuh miliar, itu dasarnya apa? Hak kami yang harus dibayarkan sebesar Rp 24.700.000 (Dua puluh empat miliar tujuh ratua juta)," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Mewakili masyarakat adat ring 1, Sem Mugu menegaskan jika sampai hari Kamis (3/11), tuntutan mereka tidak dijawab, maka pihaknya akan menduduki Kantor Bupati Sorong dan melakukan pemalangan di Kantor Bupati dan Kantor BPKAD Sorong. "DBH Migas ini bukan dari APBD, tapi dari APBN yang diserahkan langsung melalui Provinsi Papua Barat dan kemudian ditransfer ke kas daerah Pemkab Sorong, jadi tidak ada urusan dengan APBD Kabupaten Sorong. Pemkab Sorong tidak konsen dan tidak mempunyai itikad baik untuk memihak ke rakyat. Padahal perdasus sudah diundangkan dari tahun 2019, tapi sampai sekarang sudah lewat 2 kali pembahasan anggaran belum diberikan apa yang menjadi hak kami. Bupati Sorong selalu menghindar dan mengutus stafnya yang tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan," tandasnya seraya menambahkan masyarakat adat sudah menyiapkan untuk dilakukan upacara adat untuk pemalangan, dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
Perwakilan masyarakat Distrik Mayamuk Dina Felix, foto : Yanti
Sementara itu, Tokoh Adat Malamoi Barnabas Kamuru menegaskan jika Bupati Sorong tidak merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat adat di ring 1, maka pihaknya tetap akan melakukan pemalangan di Kantor Bupati dan Kantor BPKAD Sorong dan palang akan dibuka sampai tuntutan dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perwakilan masyarakat Distrik Mayamuk Dina Felix menambahkan, Pemda Sorong harus konsen dalam menyikapi tuntutan warga. "Sampai kita melakukan hal ini, karena sudah terpaksa. Tolong jangan ditunda lagi dan harus diselesaikan segera. Air sudah sampai dileher, kita sudah kasih waktu terlalu lama," kata Dina.
Menurutnya yang punya aset di Kabupaten Sorong adalah masyarakat Moi. Bupati Sorong adalah orang Moi, jadi tolong perhatikan hak masyarakat adat. "Sumur-sumur gas ini ada di tanah Moi, tapi kesejahteraan masyarakat Moi tidak diperhatikan. Orang Moi tidak pernah mengemis, tidak pernah merampas hak orang dan tidak pernah melakukan demo dimana-dimana. Kalau sampai orang Moi sudah lakukan hal seperti ini, berarti mereka hanya tuntut hak mereka," pungkasnya.
ADVERTISEMENT