Napi di Sorong Sebut 'Kapolri Pembunuh', Ditangkap di Penjara

Konten Media Partner
28 Mei 2019 9:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat polisi memeriksa MAP. Foto: Mohamad Adlu Raharusun/balleo-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat polisi memeriksa MAP. Foto: Mohamad Adlu Raharusun/balleo-kumparan
ADVERTISEMENT
Mukhamad Agung P (MAP), seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong ditangkap atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) untuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tito Karnavian. MAP diduga menyebarkan konten video dan foto berjudul "Pembunuh Itu Bernama Tito Karnavian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia" melalui akun Facebook pangeran_ozzak.
ADVERTISEMENT
Warga Jalan Basuki Rahmat Kompleks Melati Raya, Kota Sorong, itu diduga mengunggah video pernyataan Kapolri Tito Karnavian secara tidak utuh dengan pernyataan "masyarakat boleh ditembak".
Postingan MAP yang emenjadi viral.
"Pelaku kami amankan di dalam lembaga pemasyarakatan kota Sorong dengan barang bukti handphone merk Samsung, sekitar pukul 15.42 WIT, Senin (27/5) oleh tim gabungan Resmob dan unit Tipidter," jelas Kapolda Papua Barat, Brigjen Polisi Herry Rudolf Nahak, melalui Kabid Humas, AKBP Mathias Krey, lewat keterangan tertulis yang diterima pada Senin malam.
Menurut Mathias Krey, saat diperiksa oleh penyidik, MAP mengaku ikut menyebarkan gambar dan video tersebut karena diyakini isi dari konten itu sangat benar. Tujuannya agar memprovokasi orang lain melalui media sosial agar masyarakat membenci polisi.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, MAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Mathias Krey.
Tulisan yang disebarkan melalui media sosial. Foto:Mohamad Adlu Raharusun
Pewarta: Mohamad Adlu Raharusun
Editor: Abdul. R.F