news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelaku Dugaan Penista Agama di Kaimana Terancam 6 tahun Penjara

Konten Media Partner
11 September 2020 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu. Muhammad Alparisi. Fotoi: Arfat Jempot
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu. Muhammad Alparisi. Fotoi: Arfat Jempot
ADVERTISEMENT
Kepolisian Polres Kaimana, Papua Barat akhirnya menahan dan menetapkan YR pelaku dugaan penistaan Agama di Kaimana, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap YR, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara, berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium digital forensik cyber mabes Polri di Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah melakukan penahanan Rabu malam. Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun, dan denda Rp. 1 miliar. Sesuai undang - undang ITE pasal 45 a ayat 2 Jo 28 ayat 1,” jelas Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu. Muhamad Alparisi kepada wartawan di Polres Kaimana, Jumat (11/9).
Dikatakan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli tidak ditemukan adanya akses oleh pihak lain, terhadap akun facebook milik pelaku. Akan tetapi unggahan ujaran kebencian tersebut, dilakukan sendiri oleh YR.
“Kita sudah periksa, berdasarkan hasil pemeriksaan akun tersebut tidak ada akses dari perangkat lain kea kun facebook tersebut. Hanya ada akses melalui handphonennya dia (pelaku,red),” kata Kasat.
Barang bukti yang diperiksa oleh ahli yakni screenshot unggahan di social media dan handphone milik tersangka.
ADVERTISEMENT