Pelaku Penikaman Di Manokwari Dikenakan Hukum Adat dan Hukum Positif

Konten Media Partner
21 Maret 2019 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Flobamora Papua Barat,Clinton Tallo (Tengah) sedang memberikan konferesi per,Foto:Roli/balleo-kumparan
Ketua Ikatan Keluarga Flobamora,Provinisi Papua Barat,Clinton Tallo mengungkapkan proses hukum untuk pelaku penikaman Musa Kasim tetatp berlajut. Pihaknya akan memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Disamping itu juga, hukum adat akan diterapkan kepada pelaku yang bernama Irman.
ADVERTISEMENT
"Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan hukum di Indonesia. Sementara hukum adat,kita akan duduk bersama semua kepala suku Flobamora di Papua Barat untuk memutuskan itu,"ujar Clinton Tallo,di sekertariat Flobamora Kamis (21/03).
Flobamora juga mengapresiasi langak cepat pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dalam waktu singakt.
Warga Flobamora Saat berada di Sekertariat,Foto;Roli/balleo-kumparan
"Kami menyapaikan apresiasi kepada Polres Manokwari Barat dan jajarnya,karena sudah menangkap pelaku selama 1 kali 24 jam. Kami sepakat akan memberikan kepada pihak keplosian untuk di proses secara hukum sesuai perbuatanya,"tegas Clinton.
Clinton menghimbau kepada semua masyarkat Flobamora agar tetap tenag karena pelaku sudah ditangkap.
"Saya minta supaya jangan kita membawa nama suku, sebab perbuatan ini secara indifidual. Jika membawa nama suka pasti kejadianya lain lagi, mari kita serakan semua kepada pihak kepolisian,"ungapnya.
ADVERTISEMENT
Pewarta:Roli Kasamilale