Pelaku Usaha di Kota Sorong "Bandel"

Konten Media Partner
21 Januari 2020 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayaan Bappeda Kota Sorong Thomas Jitmau, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayaan Bappeda Kota Sorong Thomas Jitmau, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Pelaku usaha di Kota Sorong Papua Barat "Bandel". Hal ini karena banyak bangunan yang dibangun oleh para pelaku usaha, tanpa melalui proses perijinan terlebih dahulu. Berdasarkan data yang ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sorong, menyatakan bahwa sekitar 78 persen bangunan yang dibangun oleh para pelaku usaha di Kota Sorong, tidak sesuai dengan peruntukkan.
ADVERTISEMENT
"Banyak pelaku usaha di Kota Sorong yang bandel. Mengapa saya mengatakan demikian, karena kebanyakan bangunan yang dibangun oleh para pelaku usaha ini tanpa mengurus ijin terlebih dahulu," hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayaan Bappeda Kota Sorong Thomas Jitmau.
Menurutnya, sesuai aturan dan mekanisme, proses perijinan dalam hal ini ijin mendirikan bangunan (IMB), harus dibuat terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pembangunan. Namun kenyataan di lapangan, para pelaku usaha di Kota Sorong lakukan pembangunan dulu baru mengurus ijin.
"Ini sudah jelas sangat salah sekali. Yang benar itu ijin dulu baru bangun, bukan sebaliknya. Selain itu, banyak bangunan juga dibangun tidak sesuai peruntukkan bahkan dialih fungsikan. Mereka urus ijinnya apa tapi peruntukkannya apa, ini yang akan kami tertibkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut dijelaskan, untuk pembangunan berskala besar jelas ada aturan mainnya sebelum dilakukan proses pembangunan. Yakni membuat IMB, yang diawali dengan pembuatan surat permohonan yang ditujukan kepada OPD teknis, dalam hal ini Bappeda.
"Meskipun sekarang Bappeda tidak punya kewenangan lagi untuk menerbitkan ijin IMB, karena sudah diserahkan ke OPD PTSP. Namun untuk pembangunan berskala besar, maka harus dibahas oleh tim yang diketuai ibu Sekda Kota Sorong dan mendengarkan pendapat dari OPD lainnya, baru kemudian Dinas PTSP mengeluarkan izin,” bebernya.
Namun, pihak pengembang atau pelaku usaha banyak yang tidak melalui mekanisme yang ada, dan melaksanakan pembangunan mendahului proses izin bahkan terkesan setelah pembangunan selesai baru izin diurus.
"Saya berharap kedepan para pelaku usaha yang mau berinvestasi di kota sorong, harus mengurus ijin dulu baru membangun," pungkasnya.
ADVERTISEMENT