Pemasok Barang Tol Laut Wajib Rekomendasi Pemda

Konten Media Partner
17 Mei 2019 8:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Bidang Perikonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Fakfak Charles Kambu, S.Sos. M.Si. Foto:Terrya/balleo-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Bidang Perikonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Fakfak Charles Kambu, S.Sos. M.Si. Foto:Terrya/balleo-kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, Papua Barat tidak main-main dalam pengawasan distribusi barang dari Surabaya ke Kabupaten Fakfak menggunakan sarana Tol Laut, program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tersebut. Pasalnya, disenyalir kapal tersebut membawa barang yang tidak sesuai harapan masyarakat Kabupaten Fakfak.
ADVERTISEMENT
“Pengalaman sudah terbaca bahwa, ternyata pada saat-saat tertentu yang semestinya barang sembilan bahan pokok diangkut, ternyata yang dimuat adalah semen. Ini tidak boleh terjadi,”tegas Asisten Bidang Perikonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Fakfak, Charles Kambu, S.Sos. M.Si diruang kerjanya, Jumad (17/05).
Salah satu pengawasan yang akan dilakukan yakni, Pemda melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan mengeluarkan rekomendasi kepada 11 pengusaha yang sudah menandatangani pakta integritas.
“Jadi barang yang datang dari sana (Surabaya,red)menggunakan tol laut berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tidak bisa dilos bebas begitu saja muat barang sesuka hati,”ujar Kambu.
Menurutnya, rekomendasi itu bertujuan agar barang yang didatangkan benar-benar sesuai harapan masyarakat Kabupaten Fakfak dan juga sesuai program Pemerintah Pusat.
ADVERTISEMENT
“Dan satu hal lagi, barang kebutuhan masyarakat yang datang itu harus diberi cap tol laut dengan mencantumkan harga barang, sehingga masyarakat bisa membedahkan barang tol laut dan bukan tol laut,”tandasnya.
Pewarta: Terry