Pembalakan Kayu Masih Marak Terjadi di Tanah Papua

Konten Media Partner
14 Desember 2019 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hutan produksi yang ada di Kabupaten Sorong, foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hutan produksi yang ada di Kabupaten Sorong, foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Papua Forest Watch (PFW) menyerukan kepada seluruh pihak bahwa hutan Papua merupakan kawasan hutan terakhir yang perlu diselamatkan, untuk mengantisipasi perubahan iklim atau pemanasan global yang menyebabkan semakin panasnya bumi.
ADVERTISEMENT
Ketua Yayasan Papua Forest Watch (PFW) Ema Ray mengatakan angka deforestasi di Papua dan Papua Barat merupakan salah satu penyebab perubahan iklim. Deforestasi terjadi akibat pengolahan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab seperti pengolahan hasil hutan kayu ilegal dan berlebihan, ekspansi perkebunan sawit dalam skala luas dan mengakibatkan hilangnya tutupan hutan serta eksploitasi tambang terbuka di kawasan hutan.
"Tata kelola sektor kehutanan merupakan peran penting dalam penyelamatan dan pelestarian hutan di Indonesia khususnya di tanah Papua," ungkapnya kepada Balleo News, usai menggelar kegiatan Lokalatih Pemantauan dan Advokasi Kejahatan Kehutanan, yang berlangsung di Kampung Noken Kota Sorong Papua Barat, Sabtu (14/12).
Kegiatan Lokalatih Pemantauan dan Advokasi Kejahatan Kehutanan, foto : Ana
Menurutnya, perlu disadari bahwa pengelolaan sumber daya hutan dan pengaturannya adalah tanggung jawab pemerintah, sebagai penyelenggara negara termasuk memberikan kuasa pengelolaan dengan menerbitkan izin pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu, kepada pihak pengembang investasi baik swasta dalam negeri maupun swasta asing dan juga masyarakat lokal sendiri.
ADVERTISEMENT
Pihaknya, kata Ema, merasa bahwa pengawasan tata kelola kehutanan masih sangat jauh dari yang diharapkan untuk menjamin hutan itu tetap lestari, sebagai salah satu prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam sektor Kehutanan dan lingkungan hidup. "Kurangnya pengawasan dan pembinaan dari pemerintah sebagai penanggung jawab utama dalam hal pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari, berakibat pada semakin luasnya tingkat kerusakan hutan dan juga maraknya perilaku illegal logging di Sorong khususnya," ujar Ema.
Lanjutnya, fakta pengelolaan hutan produksi lestari terbukti syarat dengan perilaku kejahatan kehutanan, di mana terdapat sejumlah kasus illegal logging dan illegal trading yang semakin mengkhawatirkan di Papua Barat termasuk di wilayah Sorong. Kejahatan kehutanan masih dan semakin marak terjadi di Papua Barat, di mana pada bulan Januari-Februari 2019 tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap sebanyak 384 kontainer kayu olahan di pelabuhan Surabaya dengan nilai Rp 104, 63 miliar dengan volume 5.812, 77 meter kubik kayu ilegal yang diketahui berasal dari Papua dan Papua Barat.
Seluruh elemen masyarakat dilibatkan dalam pemantauan hutan di Papua Barat, foto : Ana
"Penangkapan ini menunjukkan bahwa pembalakan kayu masih marak terjadi di tanah Papua. Para mafia kayu menggunakan berbagai macam cara yang canggih dan terorganisir, melibatkan banyak pihak termasuk oknum-oknum yang diduga merupakan aparatur negara baik sipil, militer maupun polisi," bebernya.
ADVERTISEMENT
Melihat kondisi diatas, kata Ema, maka pihaknya bersama Perwakilan Kelembagaan Masyarakat Sipil Pemerhati dan Peduli Lingkungan Hidup di Papua Barat membuat rekomendasi, yang berisi beberapa point penting. Diantaranya, Pemerintah melalui Dinas Kehutanan bekerja sama dengan stakeholder lainnya melakukan evaluasi implementasi peraturan yang terkait dengan kehutanan.
Papua Forest Watch Yayasan Peduli Kehutanan, foto : Ana
Kemudian Pemerintah melalui Dinas Kehutanan Papua Barat, perlu melakukan evaluasi kinerja HPH terkait perencanaan dan laporan produksi kayu bulat. "Selain itu perlu dilakukan evaluasi jumlah produksi kayu bulat dengan jumlah dan kapasitas industri pengolahan kayu, untuk memastikan telah sesuai dengan Pergub Papua Baraylt No 2 Tahun 2008. Aparat keamanan baik Gakkum, Kepolisian dan Kejaksaan wajib menindaklanjuti kasus illegal logging hingga sampai pada market internasional dan tidak hanya mengkambinghitamkan masyarakat adat papua," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ditambahkannya, rekomendasi tersebut dibuat untuk menjadi perhatian bersama semua pihak terkait di Sorong Provinsi Papua Barat, untuk mewujudkan pengelolaan hutan produksi lestari yang tetap menjamin kelestarian hutan alam, keadilan iklim dunia dan juga keadilan iklim investasi. Serta penghormatan terhadap hak asasi masyarakat adat atas tanah dan sumber daya hutan yang dikelola dan dikuasai oleh negara kepada pihak pengembang investasi.