Pemda Dituntut Bekerja Cerdas Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Konten Media Partner
27 Januari 2021 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah pada Pelabuhan Rakyat Kota Sorong, yang berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (27/1), foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah pada Pelabuhan Rakyat Kota Sorong, yang berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (27/1), foto : Yanti
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah daerah saat ini dituntut untuk bagaimana menunjukkan kemandirian dan mampu membiayai diri sendiri, melalui pendapatan asli daerah. Jika dilihat tren pemerintahan saat ini, sudah bergeser paradigmanya menuju kepada pemerintahan yang lebih modern dan cerdas.
ADVERTISEMENT
"Kalau dulu kita diarahkan untuk selalu bekerja keras, namun saat ini kita dituntut bukan hanya bekerja keras tapi juga bagaimana bekerja cerdas, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah," ungkap Asisten I Setda Kota Sorong Rahman, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah pada Pelabuhan Rakyat Kota Sorong, yang berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (27/1).
Dijelaskan Rahman, saat ini prinsip-prinsip ekonomi tidak hanya diterapkan oleh pihak swasta saja, tetapi juga mulai diterapkan di dunia publik. "Kalau swasta sudah jelas orientasinya adalah mencari keuntungan, sementara kami di sektor publik tujuannya adalah untuk melayani masyarakat. Dimana untuk menghidupi dan juga membiayai pelayanan masyarakat, dibutuhkan pembiayaan. Sehingga kita diharapkan mampu berkreasi dan berinovasi, dalam rangka untuk mendapatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah," bebernya.
Asisten I Setda Kota Sorong Rahman didampingi Kadis Perhubungan Kota Sorong, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah pada Pelabuhan Rakyat Kota Sorong, yang berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (27/1), foto : Yanti
Menurut Rahman, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, jelas mengatur ada pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
"Implementasi dari Undang-undang nomor 28 tahun 2009 adalah Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2020, tentang retribusi daerah pada pelabuhan rakyat Kota Sorong. Tentunya dalam mendapatkan PAD ini, Pemkot Sorong tidak bisa berjalan sendiri. Kami sangat mengharapkan adanya kerjasama dan dukungan dari semua stakeholder, yang ada di Kota Sorong," pungkasnya.
Oleh karena itu, untuk dapat meningkatkan PAD Kota Sorong terutama retribusi daerah pada pelabuhan rakyat sorong, tambah Rahman, maka harus bisa dipisahkan mana yang menjadi kewenangan Pemkot Sorong dan mana yang menjadi kewenangan stakeholder lainnya.