Pemda Tambrauw Mantapkan Rencana Program Kerja, Forum OPD Dibentuk

Konten Media Partner
6 April 2022 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak seluruh Kepala OPD pose bersama usai mengikuti kegiatan workshop SIPD Kabupaten Tambrauw
zoom-in-whitePerbesar
Tampak seluruh Kepala OPD pose bersama usai mengikuti kegiatan workshop SIPD Kabupaten Tambrauw
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), telah membentuk Forum Organisasi Perangkat Daerah (FOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw guna membahas dan memantapkan rencana program kerja ke depan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bappeda Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tambrauw, Mousche Williems Jullians Woria menjelaskan kebijakan penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) menuntut program kerja terencana oleh pemerintah. Sehingga untuk mendukung hal dimaksud maka FOPD dibentuk.
Menurutnya, forum ini sifatnya penting dan sangat perlu untuk dibentuk. Sebab, pengalaman sebelumnya karena ketiadaan forum ini akhirnya rencana program program dan kegiatan dari masing-masing OPD tidak diketahuo secara persis oleh Bappeda. Melalui forum OPD, ada transparansi program dan anggaran dari masing-masing OPD.
Kepala Bappeda Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tambrauw, Mousche Williems Jullians Woria
"Forum OPD ini Bappeda laksanakan diantara penyusunan renstra OPD dan musrenbang. Itulah sebabnya di dalam forum ini kita melakukan asistensi untuk menyepakati usulan program dan kegiatan yang disampaikan melalui musrenbang, pokir DPRD dan OPD. Berapa banyak usulan yang disampaikan melalui pokir atau OPD dan musrenbang itulah yang disepakati sehingga menjadi tanggung jawab bersama kita antara Bappeda dan OPD. Setelah kesepakatan itu ditandatangani barulah dilaksanakan musrenbang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Disebuktan, setelah hasil musrenbang diketuk palu maka seluruh program kegiatan yang telah disepakati di dalam Forum OPD akan diimput menjadi rencana kerja pemerintah daerah. Setelah pengesahan rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan maka sudah dapat menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD). Setelah KUA tersusun secara baik maka sudah tergambar Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
"Proses ini yang harus berjalan sesuai tahapan dan jangka waktu yang telah ditentukan. Bukan kemudian akan muncul sistem yang mendesak, terburu-buru justru inilah yang akan memakan biaya yang cukup besar," tutupnya seraya menambahkan bahwa tepat pada tanggal 12-13 April, pelaksaan rapat Forum OPD sudah berlangsung.
Reporter: Vini