Pemerhati Lingkungan Sebut Perda Konservasi Untuk Kepentingan Asing

Konten Media Partner
21 Oktober 2019 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerhati Lingkungan Papua Barat, Yohanes Akwan, foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemerhati Lingkungan Papua Barat, Yohanes Akwan, foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Provinsi Papua Barat dinobatkan sebagai salah satu provinsi konservasi di Indonesia. Namun pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab kian marak terjadi. Pemerhati lingkungan hidup, Yohanes Akwan mendesak pemerintah kabupaten/kota di Papua Barat, agar serius memperhatikan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Provinsi Papua Barat sebagai provinsi konservasi, namun masih terjadi penebangan liar, ilegal longging, dan pembakaran lahan di Papua khusus di Papua Barat. Oknum yang melakukan hal tersebut harus di tindak tegas," ujar Yohanes Akwan, pemerhati lingkungan, Senin (21/10).
Dia mengatakan, terkait rancangan peraturan daerah (Perda) tentang konservasi, pembangunan berkelanjutan di Papua Barat masih lemah. Perda belum mencerminkan amanat Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2001.
"Peraturan atau rancangan itu lebih banyak memuat, azas- azas, hukum Undang- Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi tersebut," katanya.
Dirinya menegaskan, pembentukan rancangan Perda sejauh ini tidak pernah melibatkan masyarakat adat setempat. Selain itu belum ada sosialisasi peraturan. Pemerintah juga diminta untuk turun ke lapangan untuk mensosialisasikan peraturan itu.
ADVERTISEMENT
"Sejak peraturan terbentuk tidak ada keterlibatan masyarakat adat. Seharusnya masyarakat adat dilibatkan,"tegasnya.
Menurutnya, Perda yang dibuat tersebut hanya untuk kepentingan asing, bukan kepentingan masyarakat adat. Pasalnya selama ini pemilik hak ulayat setempat tidak pernah ikut sertakan dalam penertiban lahan.
" Patut diduga, Perda yang dibuat hanya untuk kepentingan orang asing," tutupnya.
Reporter: Edi Musahidin