Pemkot Jayapura Akan Denda Warga yang Tidak Pakai Masker di Luar Rumah

Konten Media Partner
22 Mei 2020 15:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak sejumlah warga Kota Jayapura yang menggunakan masker. Foto: Levin
zoom-in-whitePerbesar
Tampak sejumlah warga Kota Jayapura yang menggunakan masker. Foto: Levin
ADVERTISEMENT
Guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kota Jayapura sekaligus membiasakan diri masyarakat untuk menggunakan masker, Pemerintah Kota Jayapura berencana menerapkan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Jayapura yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan, saat ini pihaknya sementara menyusun aturan tersebut dan akan diterapkan dalam waktu dekat.
“ Kami sementara menyusun Peraturan Wali kota (Perwal) mengenai warga yang beraktivitas di luar rumah dan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda,” katanya kepada pers di Kota Jayapura, Jumat (22/5) siang.
Rustan menyebut, denda yang diberikan bisa berupa uang maupun saksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker.
“ Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Tapi kalau tidak bisa membayar maka akan diberikan sanksi sosial, bisa dengan kerja bakti atau kerja sosial lainnya,” akunya.
ADVERTISEMENT
Ia berharap, rencana dari Pemerintah Kota Jayapura untuk menerapkan denda ini menjadi perhatian masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
“Ini harus menjadi perhatian masyarakat Kota Jayapura agar saat keluar rumah wajib menggunakan masker, karena tanpa masker maka virus ini bisa menular dari satu orang ke yang lainnya,” tandasnya.
Reporter : Levin
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!