Pemprov Papua Barat Bakal Hentikan Pengiriman Kayu Gelondongan

Konten Media Partner
14 Juni 2019 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik F. Runaweri. Foto : Abdul R. F/balleo-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik F. Runaweri. Foto : Abdul R. F/balleo-kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan Universitas Papua (Unipa), Manokwari, tengah menggodok regulasi pengelolaan kayu gelodongan di wilayah provinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kehutanan, Hendrik F. Runaweri, Jumat (14/6) mengatakan, di Papua Barat pengelolaan kayu harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda), nantinya perda tersebut bakal membatasi pengiriman kayu gelondongan khusus jenis kayu merbau ke luar dari wilayah provinsi Papua Barat.
“Hasil hutan kayu ini selama ini lari ke Surabaya, setelah kita cermati dan berbicara dengan pemprov Papua juga kemungkinan, Desember 2019 sudah kita tutup. Kita langsung yang ekspor (ke luar negeri),” jelasnya.
Rencana Pemprov Papua Barat untuk menghentikan pengiriman kayu gelondongan ke luar daerah. Beranjak dari hasil evaluasi dan pencermataan yang dilakukan selama ini. Di mana, kayu yang diekspor ke Surabaya seakan menjadi daerah ini sebagai penghasil (kayu).
Dengan demikian, daerah tersebut dapat mengatur harga jual kayu di pasaran internasional. Kayu-kayu yang diekspor dari Surabaya menuju ke pasaran Eropa, Asia, dan Australia sudah dalam bentuk kayu olahan sehingga memiliki harga jual tinggi.
ADVERTISEMENT
“Kita harapkan dengan adanya penutupan ini ada dampak yang signifikanlah. Jadi industrinya dibangun disini tenaga kerja diserap, ada multiplier effect. Kita kirim ke Surabaya yang punya kayu itu Surabaya. Mereka bisa atur harga, mau kasih naik atau kasih turun bisa karena punya stok banyak,” ujarnya.
Hendrik Runaweri menegaskan, setiap pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang beroperasi wajib mendirikan idustrinya di wilayah provinsi Papua Barat.
“Kita punya pelabuhan Manokwari dan pelabuhan Sorong sudah bisa untuk ekspor kayu. Tahun lalu, sempat kirim langsung ke luar negeri, tetapi stok kurang sehingga harus singgah lagi di Makassar,” jelasnya.
Dinas kehutanan mencatat, hingga kini ada 22 IUPHHK yang beroperasi di wilayah Papua Barat. Meski demikian, hanya berkisar 30 persen perusahaan yang bertahan. Sisanya sudah tidak beroperasi secara maksimal, karena alasan manajemen, konflik dengan masyarakat adat, dan faktor geografis.
ADVERTISEMENT
Hendrik Runaweri menambahkan, di beberapa daerah, seperti kabupaten Sorong, Kaimana, Fakfak, Sausapor (kabupaten Tambrauw), dan Teluk Bintuni, sudah ada perusahaan pemegang IUPHHK yang membangun industrinya.
“Selama ini sudah dibangun industri, tetapi kayu masih bisa dikirim ke luar jadi mereka masih enak. Kalau sudah dibatasi betul-betul ya, harus bangun industri. Kita punya pelabuhan Manokwari dan Sorong sudah siap jadi bisa langsung kirim kayu ke luar,” pungkasnya.
Pewarta : Abdul R. F