Pemprov Papua Barat Cegah Korupsi di Lingkungan ASN

Konten Media Partner
23 Mei 2019 8:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kasubag Penyuluhan Hukum Biro Papua Barat, Chorneles M. Wororomi, SH. MSi. Foto:Dvid/balleo-kumparan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, melalui Sekretariat Daerah Biro Hukum mensosialisasikan peraturan perundang - undangan tetang pencegahan korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat.
ADVERTISEMENT
Kasubag Penyuluhan Hukum Biro Papua Barat, Chorneles M. Wororomi, SH. MSi mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan khususnya bagi ASN yang ada dilingkungan Pemda Raja Ampat.
Dirinya juga melihat bahwa selama ini terdapat kasus - kasus korupsi yang menjerat ASN di Papua Barat, sehingga panitia biro hukum Provinsi Papua Barat melakukan sosialisasi sebagai pencegahan korupsi.
“ Dengan adanya sosialisasi ini ASN bisa mengerti dan memahami tupoksi masing - masing dalam menjalankan aktivitas di lingkungan Pemerintah Raja Ampat, " terang Chorneles kapada media ini, di Aula Dolpin, Rabu (22/5)
Oleh sebab itu pihaknya mengadirkan dua narasumber diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Papua Barat serta Kepala Pengadilan Tinggi Manokwari untuk memberikan pandangan tentang pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT
" Saya harap kegiatan ini bisa menjadi pandangan penting bagi para ASN khususnya di raja ampat agar mereka terhindar dari kasus - kasus korupsi, " katanya.
Pewarta: David