news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemuda Adat Wilayah III Doberai Demo Tolak Investasi Sawit di Kabupaten Sorong

Konten Media Partner
24 Agustus 2021 16:02 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan pernyataan sikap pemuda adat Doberai wilayah 3
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan pernyataan sikap pemuda adat Doberai wilayah 3
ADVERTISEMENT
Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Adat Wilayah III Doberai menggelar aksi demo damai, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (24/8).
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, kelompok pemuda ini mengajukan petisi menolak investasi sawit dan mendukung keputusan Bupati Sorong yang mencabut izin usaha investasi kelapa sawit di wilayah Kabupaten Sorong.
Koordinator Lapangan Feki Mobalen mengatakan, tanah Papua bukan tanah kosong. Dimana setiap jengkal tanah sangat bernilai dan berarti bagi kehidupan orang asli Papua. Oleh karena itu, negara dan pihak-pihak yang berkepentingan atas tanah dan hutan adat serta kekayaan alam, wajib mengakui dan menghormati hak-hak orang asli Papua.
Kasi Pidsus Kejari Sorong tanda tangan petisi masyarakat adat tolak investasi sawit, foto: Yanti/Balleo News
"Koalisi masyarakat adat Papua dan organisasi masyarakat sipil menyatakan dengan tegas menolak investasi sawit di wilayah Kabupaten Sorong. Kami bersama Bupati Sorong, untuk membela dan menghadapi gugatan dari perusahaan dan pihak-pihak manapun yang mengancam dan merugikan hak-hak masyarakat adat Papua dan kelestarian lingkungan alam," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Feki, saat ini pemerintah provinsi dan kabupaten di tanah Papua sedang melakukan review dan evaluasi perizinan usaha-usaha pemanfaatan lahan dan hasil hutan.
Dimana berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Sorong mengeluarkan kebijakan surat keputusan pencabutan izin-izin usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit pada April 2021 lalu. Yakni PT Inti Kebun Lestari (34.400 ha), PT Cipta Papua Plantation (15.571 ha), PT Papua Lestari Abadi (15.631 ha), PT Sorong Agro Sawitindo (40.000 ha) yang berlokasi di Distrik Salawati, Segun, Klawak dan Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Pemuda Adat Wilayah III Doberai Demo Tolak Investasi Sawit di Kabupaten Sorong, foto: Yanti/Balleo News
"Namun perusahaan melakukan perlawanan dengan menggugat Bupati Sorong serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong, ke PTUN Jayapura sejak 2 Agustus 2021. Dalam hal ini perusahaan meminta penundaan pelaksanaan putusan, pembatalan dan pencabutan surat keputusan tersebut," bebernya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, selaku anak adat, pihaknya menghargai dan mendukung keputusan pemerintah dalam kerangka pengakuan, perlindungan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat papua yang terdampak langsung dan tidak langsung.
Masyarakat Papua, sambungnya, tidak butuh kelapa sawit dan bisa hidup tanpa kelapa sawit. Katanya, hutan di Papua rusak dengan adanya investasi kelapa sawit. "Kami tidak anti dengan pembangunan, tapi kami anti dengan investasi kapitalis," tegasnya.
Pemuda Adat Wilayah III Doberai Demo Tolak Investasi Sawit di Kabupaten Sorong, foto: Yanti/Balleo News
Oleh karena itu, Pemuda Adat Wilayah III Doberai meminta kepada majelis hakim di PTUN Jayapura untuk bertindak adil, bijaksana dan berpihak pada masyarakat. Mereka juga meminta dan mendesak kepada majelis hakim agar tidak mengabulkan permohonan gugatan perusahaan.
"Kami juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Sorong bertindak tegas untuk tidak lagi memberikan izin baru kepada perusahaan. Selain itu, melakukan pemeriksaan seluruh aktivitas bisnis perusahaan penggugat dan termasuk anak perusahaan lainnya. Serta memberikan sanksi mencabut izin, atas kelalaian maupun pelanggaran usaha perusahaan tersebut," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong yang diwakili Kasi Pidsus Kejari Sorong menyatakan, Kejaksaan Negeri Sorong bersama dengan masyarakat adat Moi dan masyarakat adat yang ada di Papua Barat maupun Papua serta Pemuda Adat Doberai Wilayah 3, mendukung Pemerintah Kabupaten Sorong dalam rangka menertibkan seluruh izin yang berkaitan dengan sawit yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sorong.
Pemuda Adat Wilayah III Doberai menggelar aksi demo damai, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (24/8), foto: Yanti/Balleo News
Sebagai bukti nyata dukungan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, sambungnya, bahwa di Kejaksaan Negeri Sorong ada jaksa pengacara negara, yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mewakili setiap gugatan baik perdata maupun tata usaha negara dan itu sudah ada tanda tangan MoUnya.
"Kami masih menunggu permintaan dari Pemerintah Kabupaten Sorong, untuk sama-sama mengawal dan memenangkan gugatan PTUN yang ada di Jayapura," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, juga meminta jajaran intelijen untuk mengawal proses persidangan di PTUN yang ada di Jayapura, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sorong siap untuk memberikan masukan dan memberikan advis secara hukum, bagaimana kedudukan proses pengambilan keputusan terhadap penertiban perizinan sawit khususnya di Kabupaten Sorong.
Pemuda Adat Wilayah III Doberai Demo Tolak Investasi Sawit di Kabupaten Sorong, foto: Yanti/Balleo News
"Kami sampai saat ini masih menunggu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong dan kami siap mendukung apapun yang diminta, baik secara kajian hukum maupun mewakili Pemerintah Kabupaten Sorong untuk melakukan proses persidangan menghadapi gugatan TUN dari para pelaku usaha," pungkasnya.