Pencairan Gaji Ke-13 ASN di Kaimana, Menunggu Peraturan Bupati

Konten Media Partner
10 Agustus 2020 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Theodorus Kirwa, SE Sekretaris BPKAD Kabupaten Kaimana
zoom-in-whitePerbesar
Theodorus Kirwa, SE Sekretaris BPKAD Kabupaten Kaimana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pencairan gaji ke-13 tahun 2020 untuk Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Kaimana, Papua Barat akan segera dicairkan. Namun harus sedikit bersabar, karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Kaimana tentang pencairan gaji ke-13, dan Bupati Kaimana saat ini masih melakukan perjalanan dinas ke luar Kaimana.
ADVERTISEMENT
“Masih menunggu peraturan bupati saja, tentang proses pencairan gaji 13. Jika dalam satu atau dua hari ini perbupnya sudah ada, maka proses pencairan sudah bisa berjalan,” jelas Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana Theodorus Kirwa, SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/8).
Dikatakan Kirwa, untuk persiapan teknis pencairan gaji ke-13 bagi ASN di Kaimana ini, semuanya telah rampung dengan menggunakan aplikasi SIMGaji Taspen.
“Pada prinsipnya semua teknis secara internal, teman-teman di perbendaharaan dengan menggunakan aplikasi SIMGaji Taspen sudah siap, hanya menunggu peraturan Bupati,” kata Kirwa.
Dalam keterangannya juga Kirwa menjelaskan, jika yang menerima gaji ke-13 ini adalah ASN dan pensiunan. Namun pembayaran untuk para pensiunan, langsung disalurkan melalui PT Taspen ke rekening para penerima.
ADVERTISEMENT
“Untuk totalnya belum bisa saya pastikan berapa,” ujarnya singkat.