Pendeta Gadungan Ditangkap Polres Manokwari

Konten Media Partner
18 Maret 2022 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan saat ditangkap Tim Avatar Polres Manokwari
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan saat ditangkap Tim Avatar Polres Manokwari
ADVERTISEMENT
Tim Avatar Polres Manokwari berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial EF (56). Modus penipuan yang dilakukan pelaku diantaranya mengaku sebagai hamba Tuhan (Pendeta). Pelaku tersebut menjanjikan membantu pembangunan rumah ibadah yakni gereja.
ADVERTISEMENT
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama mengungkapkan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan berdasarkan laporan polisi LP/B/171/III/2022/SPKT Res Manokwari. Pelaku melakukan penipuan terhadap korban OA (57) dan AS.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Pelaku ditangkap pada 14 Maret 2022 pukul 23. 40 WIT di Jalan Merdeka Manokwari, Papua Barat," kata Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama kepada wartawan di Manokwari.
Dia mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah menggunakan cek bank kemudian diisi dengan nominal uang Rp 1 miliar sehingga korban percaya. Dan memberikan uang kepada EF.
"Jadi modus pelaku adalah menggunakan blangko cek bank untuk mengelabui korban. Karena korban percaya dengan dengan tipu daya dari pelaku sehingga korban memberikan uang kepada EF,"katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut pengakuan, pelaku sudah melancarkan aksi penipuan dua kali di Manokwari. Sehingga ada dua korban yang berhasil ditipu pelaku. Ia juga merupakan DPO Polda Papua dengan kasus penipuan.
"Jadi total kerugian yang dialami kedua korban Rp 250 juta. Dalam menjalankan aksi penipuan pelaku sering pindah-pindah kota biasa ke wilayah Papua balik lagi ke Papua Barat,"ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama
Dalam aksi tersebut pelaku mengaku sebagai pendeta mau membantu untuk pembangunan gereja. Untuk menyakinkan korban kemudian pelaku mengeluarkan cek blangko sehingga korban percaya.
"Dari pengakuan pelaku adalah pendeta. Namun dari indentitas apakah sebagai pendeta atau bukan ini kita masih dalami lagi," ujarnya.
Dalam kasus ini baru dua korban yang melapor. Dari pengakuan pelaku baru dua kali melakukan aksi penipuannya dengan memberikan cek kosong.
ADVERTISEMENT
Pihaknya berhasil mengamankan dua buah dompet warna hitam 1 buah tas noken serta dua lembar KTP. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Manokwari.
"Jadi uang hasil tipuan dipakai untuk pribadi. Atas tindakan tersebut, pelaku di jerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (*)