Penundaan Pemilu di Flotim, KPU NTT Menanti Jawaban KPU Pusat

Konten Media Partner
19 Maret 2019 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Susana rapat di kantor KPU NTT,Foto: Alvianlamaberaf/balleo-kumparan
Penundaan pelaksanaan Pemilu serentak di Kabupaten Flotim, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum mendapat kepastian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
ADVERTISEMENT
Penundaan tersebut atas aspirasi hasil rapat antara KPU NTT, KPUD Flotim, bersama DPRD, Pemda,Forkompinda,Partai Politik dan sejumlah Tokoh Agama.
Pasalnya, pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 tersebut, berbenturan dengan perayaan Paskah umat nasrani dan ritus Samana Santa di Kota Larantuka.
Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, aspirasi yang disampaikan pemerintah dan tokoh agama di Flotim telah diteruskan ke KPU Pusat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi soal pergeseran waktu pemungutan suara Pemilu serentak di Flotim.
"Kita berharap KPU Pusat mempertimbangkan aspirasi yang telah disampaikan. Tapi sebagai penyelenggara di tingkat daerah, kami tetap tunduk pada keputusan KPU pusat," kata Yosafat.
Yosafat mengatakan, sambil menunggu kepastian tersebut, pihaknya menjaga agar para penyelenggara 98 TPS di Flotim , tidak berurusan langsung dengan panitia Paskah dan Semana Santa. Sehingga pelaksanaan pemungutan suara di 98 TPS tersebut, dapat berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, strategi lain yang diambil adalah waktu pelaksanaan pleno hasil penghitungan suara. Bahwa setelah hari pemungutan suara pada Rabu 17 April, masyarakat Flotim langsung memasuki Tri Hari Suci. Sehingga rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan baru akan dilaksanakan pada Senin 22 April 2019.
Untuk itu KPU NTT telah menyiapkan strategi menyikapi pelaksanaan pemilu serentak di Kabupaten Flores Timur (Flotim) bila tidak mengalami perubahan sesuai aspirasi yang telah disampaikan ke KPU Pusat.
Selain itu Komisioner KPU NTT, Fransiskus Diaz menambahkan, usulan penundaan pelaksanaan pemungutan suara di 98 TPS tersebut di antaranya; 92 TPS di Kecamatan Larantuka, 2 TPS di Wure, Kecamatan Adonara Barat dan 2 TPS di Konga, Kecamatan Titehena.
ADVERTISEMENT
"Kesepakatan yang diambil saat itu telah disampaikan ke KPU Pusat. Namun apa pun keputusan yang diambil, menjadi kewenangan KPU Pusat," kata Diaz.
Dikatakannya, dalam rapat tersebut, merekomendasikan agar pelaksanaan Pemilu ke depan, harus mempertimbangkan hari besar keagamaan.
"Salah satu rekomendasi rapat, Pemilu kali depan jadwalnya harus mempertimbangkan hari besar keagamaan," pungkasnya.
Pewarta: Alvin Lamaberaf