Penundahan Eksekusi Mantan Ketua Bawaslu Papua Barat

Konten dari Pengguna
14 Februari 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Balleo News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Bawaslu Papua Barat,yang berinisial AN hingga kini belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua Barat karena alat bukti yang dimiliki belum cukup.
ADVERTISEMENT
"Kita belum memiliki alat bukti yang kuat,sehingga mantan Ketua Bawaslu Papua Barat belum dilakukan penahanan,"ujar Kepala Kejati Papua Barat, Dr.Heffinur,M.Hum, Kamis (14/2).Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Dok: Lapak Komik/ kumparan)
Ia melanjutkan, barang bukti yang dimiliki belum cukup untuk dilakukan eksekusi terhadap AN.
“Bukti-buktinya kita lengkapi dulu, kalau semua sudah lengkap, kita eksekusi,” kata Heffinur.
Kasus dugaan korupsi dana hiba tahun anggaran 2015 ini sedang bergulir di Kejati Papua Barat.
"Ada dua yang sedang menajalni masa sidang diantaranya Muhamad Idrus (Sekretaris Bawaslu Provinsi Papua Barat) dan Getrida Mandowen (Bendahara APBD, Bawaslu Provinsi Papua Barat).
Untuk diketahui pengembangan kasus dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat, Tahun Anggaran 2015 senilai Rp. 3,5 miliar masih berlanjut.
ADVERTISEMENT
AN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat senilai Rp. 3,5 miliar dengan sumber APBD Tahun Anggaran 2015. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Papua dengan Nomor: Print-04/T.1/Fd.1/08/2018 tertanggal 31 Agustus 2018 dan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: 04/T.1/Fd.1/01/2019 tertanggal 16 Januari 2019