Penyelundupan 34 Ekor Satwa Liar Dan Satwa Burung Berhasil Digagalkan

Konten Media Partner
12 November 2019 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakatua jambul kuning, foto : istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kakatua jambul kuning, foto : istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 34 ekor satwa liar serta satwa burung yang diselundupkan dan hendak dilalu lintaskan dari Sorong ke Jawa dengan menggunakan kapal KM Gunung Dempo, berhasil diamankan oleh petugas dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, dalam kegiatan Pengawasan Bersama yang dilaksanakan, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong drh. I Wayan Kertanegara mengatakan berdasarkan amanat UU No 5 Tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam, maka satwa yang dilindungi tidak boleh dilalu lintaskan. "Sebagian burung ditahan ketika sedang berusaha diselundupkan naik ke atas kapal. Sementara burung yang lainnya diambil dalam posisi sudah berada dalam kapal dan hendak diberangkatkan ke Jawa," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Dijelaskannya, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar tersebut dalam kegiatan pengawasan bersama yang melibatkan beberapa instansi diantaranya Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut, BKIPM, KP3 Laut, KSOP, Pelindo dan BKSDA.
Serah terima kepada pihak BKSDA Papua Barat, foto : Istimewa
Dimana tujuan kegiatan pengawasan bersama ini adalah untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina, serta melindungi sumber daya alam hayati dan nabati terutama di wilayah Papua Barat. Hal ini, kata Wayan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan.
ADVERTISEMENT
"Setelah ditahan, burung tersebut lalu dibawa ke Kantor Stasiun Karantina Pertanian kelas 1 sorong dan langsung dilakukan serah terima kepada pihak BKSDA," tambah Wayan.
Dikarenakan saat ini marak satwa liar yang dilindungi diselundupkan baik menggunakan kapal laut maupun pesawat, Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong ini menghimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam membantu mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina, serta kelestarian sumber daya alam dengan selalu melapor ke Kantor Karantina Pertanian sebelum membawa hewan tumbuhan dan produk turunannya.
"Satwa liar yang tidak dilindungi, diperbolehkan untuk dilalulintaskan dengan syarat disertai surat izin angkut dari pihak BKSDA dan sertifikat kesehatan dari Karantina Pertanian. Sementara satwa liar yang dilindungi tidak boleh di lalu lintaskan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar satwa liar serta satwa burung yang dilindungi yang berhasil ditahan yaitu cendrawasih belah rotan 1 ekor, kakatua jambul kuning 3 ekor, burung kumkum atau merpati hutan 12 ekor, burung pombo 4 ekor, nuri kepala hitam 5 ekor, bayan merah 2 ekor, perkici 5 ekor dan kakatua hitam 2 ekor.
Reporter: Yanti