Penyerang 4 Anggota TNI di Maybrat Dituntut 10 Tahun Penjara

Konten Media Partner
30 November 2021 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenazah 4 anggota TNI AD yang dibunuh secara sadis di Posramil Kisor, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, foto: Yanti/Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Jenazah 4 anggota TNI AD yang dibunuh secara sadis di Posramil Kisor, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, foto: Yanti/Balleo News
ADVERTISEMENT
Lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap 4 anggota TNI AD yang bertugas di Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, terdakwa LK yang masih berusia 14 tahun dituntut pidana penjara selama 10 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Rivai Tukuboya, di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (29/11).
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) I Putu Sastra A. Wicaksana mengatakan, dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat meskipun terdakwa LK merupakan anak di bawah umur, namun yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Mengingat terdakwa masih di bawah umur, sehingga Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 10 tahun penjara. Hal ini karena anak di bawah umur tidak bisa dituntut secara maksimal sebagaimana orang dewasa," ungkap I Putu Sastra kepada sejumlah awak media.
Kasi Intel Kejari Sorong selanjutnya menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terkait tindakan maupun peran terdakwa dalam aksi penyerangan Posramil Kisor, Maybrat, menjadi dasar JPU mengajukan tuntutan pidana penjara 10 tahun.
ADVERTISEMENT
“Kita akan menggelar sidang secara marathon dan terus menerus, mengingat masa penahanan anak yang tentunya sangat terbatas dan berbeda dengan penahanan orang dewasa," tandasnya.