Perindo Raja Ampat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Ke Bawaslu
ADVERTISEMENT
Calon Legislatif (Caleg) DPRD dari Partai Perindo, Ratna Bondahara melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Hal itu sebab ditemukannya sejumlah pelanggaran Pemilu antara lain mencoblos menggunakan e-KTP orang lain.
“ Kami minta untuk dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) khususnya 7 TPS yang ada di Waisai Kota, ” ujar Ratna, saat diwawancarai Jumad (26/04).
Bentuk pelanggaran di TPS sebanyak 11 orang yang menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Waisai.
Kesebelas oramg tersebut diberikan masing-masing diberikan lima surat suara diantaranya surat suara DPRD, surat suara DPR Provinsi,DPRD RI,BPD dan Presiden. Sebenarnya kesebelas orang tersebut diberikan surat suara presiden, karena yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT.
“ Pelanggaran Pemilu dari 7 TPS yang ada antara lain TPS 3 Waisai Kota, TPS 2 Waisai Kota, TPS 2 Sapordangco, TPS 3 Sapordangco, TPS 11 Sapordangco, TPS 7 Sapordangco dan TPS 10 Sapordangco, ” ungkapnya
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Markus Rumsowek, SH menyatakan, saat ini pihaknya sudah menerima 2 laporan dari Parpol atau juga peserta Pemilu.
“ Untuk itu, kita akan mengkaji dan melakukan tindakan sesuai prosedur dan aturan UU nomor 7 tahun 2018 tentang laporan penanganan dan pelanggaran Pemilu, ” terang Markus
Disinggung mengenai seberapa banyak laporan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu, jawabnya sejak tanggal 17 April dan sebelumnya saat kampanye pekan lalu.
Pewarta:David