Perkara Perusakan Faskes di Kaimana Mulai Disidangkan Pekan Depan

Konten Media Partner
18 Februari 2022 18:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yudita Trisnanda, SH, M.Kn, Humas PN Kaimana
zoom-in-whitePerbesar
Yudita Trisnanda, SH, M.Kn, Humas PN Kaimana
ADVERTISEMENT
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kaimana, akhirnya menyerahkan berkas perkara tiga tersangka pengrusakan Fasilitas Kesehatan atau Faskes, di Puskesmas Kaimana, Jumat (18/2) kepada pihak Pengadilan Negeri Kaimana.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Dinar Pakpahan, SH, melalui Humas PN Kaimana, Yudita Trisnanda, mengatakan setelah menerima berkas perkara dari Kejari Kaimana, pihaknya akan segera menyidangkan perkara tersebut.
“Kejaksaan Negeri Kaimana melimpahkan 2 (dua) berkas perkara terkait pengrusakan di Puskesmas Kaimana, dengan terdakwa atas nama Terdakwa WL dan SS. Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat subsidairitas, yaitu Primair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang atau barang,” jelasnya ketika ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Kaimana, Jumat (18/2).
Dikatakan Yudita, sementara untuk satu terdakwa lain yakni CJF, didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dia juga mengatakan, persidangan kedua perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
“Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana,” ujarnya.
Dalam perkara pengrusakan faskes ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya mobil ambulance, mobil milik dinas kesehatan, serpihan kaca dan serpihan pintu, batu tela, serta sejumlah barang.