Pertamina RU VII Kasim Jalin Kerja Sama Dengan Kejari Sorong, Soal Bantuan Hukum

Konten Media Partner
28 September 2020 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Sorong berharap kerja sama ini akan terjalin lebih baik kedepan, foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Sorong berharap kerja sama ini akan terjalin lebih baik kedepan, foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Demikian juga dengan PT Pertamina (Persero), yang dalam pelaksanaan operasional perusahaannya mengedepankan GCG sebagai basis dalam menjalankan roda bisnis Perusahaan.
ADVERTISEMENT
Refinery Unit VII Kasim Sorong (RU VII Kasim) sebagai salah satu unit operasi milik PT Pertamina (Persero), sangat serius dalam menerapkan GCG sebagai “Akhlak Perusahaan” dan mewajibkan semua yang terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan, untuk patuh terhadap pelaksanaan nilai-nilai GCG dimaksud.
"Dalam pelaksanaan operasional bisnisnya, suatu perusahaan akan dihadapkan pada banyak tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang timbul baik dari internal maupun eksternal perusahaan yang mencakup aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, adat istiadat dan banyak hal lainnya. Hal ini perlu dimitigasi, salah satunya dengan menjalin kerjasama terkait permasalahan hukum yang mungkin akan dihadapi di masa mendatang," ungkap Unit Manager Comreal and CSR RU VII Kasim Dodi Yapsenang, kepada Balleo News, Senin (28/9).
Penandatanganan kesepakatan bersama penanganan masalah hukum, bidang perdatta dan tata usaha negara, antara RU VII Kasim dan Kejari Sorong, foto : Istimewa
RU VII Kasim, sambung Dodi, telah lama menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sorong dalam bentuk kesepakatan bersama tentang pemberian bantuan hukum dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
ADVERTISEMENT
Kerja sama ini, katanya, selalu diperbaharui setiap 2 tahun sekali. Yang mana pada tahun ini, penandatangan kesepakatan bersama dilaksanakan pada tanggal 25 September 2020.
"Penandatanganan kerja sama ini dilakukan, setelah melalui proses perundingan dan penyusunan draft kesepakatan bersama yang telah dilakukan oleh fungsi legal RU VII Kasim, dengan bagian datun Kejaksaan Negeri Sorong," bebernya.
Kemudian General Manager RU VII Kasim Yulianto Triwibowo menyampaikan, pelaksanaan kerja sama ini melanjutkan penandatangan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani beberapa tahun sebelumnya.
"Pertamina melalui surat kuasa khusus dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Sorong, untuk memberikan bantuan hukum khususnya pendampingan, pemberian pendapat hukum, legal audit dan juga tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu juga ada kerja sama dalam bentuk pengayaan kompetensi teknis. Kita orang Pertamina itu penguasaan bidang teknisnya sudah bisa dibilang rata-rata mumpuni, tetapi untuk bidang hukum seakan-akan membuat pusing apalagi kalau sudah berhubungan dengan pasal-pasal yang membingungkan, jadi disinilah kami membutuhkan seperti workshop, pelatihan, sosialisasi baik dari pihak Kejaksaan atau Pertamina sebagai narasumber," harapnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Pertamina sebagai badan usaha akan banyak mengandeng regulator-regulator salah satunya Kejaksaan, namun itu memang agar supaya bekerja sesuai aturan sehingga bisnis tetap jalan, tapi tetap komplai," tambah Yulianto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muttaqin Harahap menyampaikan penghargaan kepada Pertamina, yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Sorong. Dirinya berharap dengan adanya MoU ini, sinergitas bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya.
"Cukup banyak potensi yang bisa diberikan oleh Kejaksaan ke instansi Pemerintah, apakah itu BUMN ataukah BUMD. Kedepannya MoU ini bisa dimanfaatkan oleh Pertamina, misalnya untuk pengamanan aset. Harapannya dengan adanya MoU ini tidak ada masalah lagi. Namun jika ada masalah setidaknya kita sudah bisa mendeteksinya sedari awal sehingga mudah diatasinya," imbuh Muttaqin.
ADVERTISEMENT
Selain penandatangan kesepakatan bersama dimaksud, juga dilaksanakan sosialisasi hukum dan sosialisasi GCG kepada seluruh pekerja RU VII Kasim secara online. Dimana materi sosialisasi hukum, diberikan oleh Kasie Datun Kejaksaan Negeri Sorong sedangkan Sosialisasi GCG disampaikan oleh fungsi legal RU VII Kasim.