Pertanyakan Hak, Anggota Satpol PP dan Damkar Kaimana Palang Kantor

Konten Media Partner
17 Juni 2021 19:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah Satu Ruangan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kaimana yang dipalang dengan menggunakan kayu balok
zoom-in-whitePerbesar
Salah Satu Ruangan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kaimana yang dipalang dengan menggunakan kayu balok
ADVERTISEMENT
Ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kaimana, Papua Barat melakukan aski protes yang berujung pemalangan kantor Satpol PP di kawasan Pasir Lombo, Kaimana, Kamis (17/6).
ADVERTISEMENT
Setelah memalang kantor Satpol PP dan Damkar, dengan menggunakan balok kayu, ratusan anggota Satpol dengan menggunakan kendaraan menuju ke pos Pemadam Kebaran (Damkar) di jalan Krooy Kaimana. Disana mereka juga memalang pos tersebut. Bukan hanya memalang, mereka juga mengeluarkan air dari dalam tanki mobil pemadam kebakaran.
Aksi protes dan pemalangan kantor dilakukan, terkait telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK), tentang pemberhentian serta pengangkatan tenaga kontrak baru pada kantor Satpol PP dan Damkar Kaimana, sebanyak 130 orang. Dari jumlah tersebut 115 orang anggota Satpol PP dan Damkar, diberhentikan tanpa ada keterangan yang jelas.
Dalam aksi protesnya ratusan anggota Satpol PP dan Damkar, meminta kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan, terkait pemberhentian mereka sebagai tenaga kontrak tanpa disertai dengan SK pemberhentian.
Anggota Satpol PP dan Damkar Kaimana Saat Melakukan Pemalangan Mobil Pemadam Kebakaran
“Empat tuntutan yang kami sampaikan tadi, yakni kami meminta Bupati yang menandatangani SK tersebut harus memberikan penjelasan kepada kami, kenapa kami diberhentikan. Kami tidak mau dengar dari orang lain,” tegas Michael K Edorway anggota Satpol PP Kaimana, kepada wartawan di kantor Satpol PP Linmas dan Damkar Kaimana, Kamis (17/6).
ADVERTISEMENT
Dikatakan Edorway, pihaknya juga meminta pemerintah daerah Kaimana untuk segera membayarkan hak mereka atau gaji, yang belum terbayarkan sesuai SK kontrak yakni sampai 31 Desember 2021 mendatang. Dalam tuntutan juga, mereka meminta pemda Kaimana untuk memberikan SK pemberhentian. Serta surat pengalaman kerja kepada 115 anggota Satpol PP dan Damkar yang diberhentikan.
“Tuntutan kami yang keempat, sebelum kami menerima apa yang kami tuntut ini, minta maaf tenaga kontrak yan baru tidak bisa beraktifitas di kantor. Sehingga kantor, tetap harus dipalang sampai adanya penyelesaian persoalan kami,” tegas Edorway lagi.
Nyaris Bentrok Dengan Sekelompok Warga
Setelah melakukan pemalangan di pos Damkar, ratusan anggota Satpol bertolak menuju ke Kantor DPRD Kaimana, guna mengadukan apa yang dihadapi oleh mereka ke anggota DPRD Kaimana.
ADVERTISEMENT
Pantauan wartawan, selang beberapa lama, pasca pemalangan yang dilakukan oleh ratusan anggota Satpol PP, dibuka oleh sekelompok warga, yang tidak mengingingkan aktifitas pelayanan kepada masyarakat terganggu akibat pemalangan tersebut.
Puluhan warga ini juga menuju ke kantor DPRD Kaimana. Karena tidak terima apa yang dilakukan oleh sekelompok warga ini, anggota Satpol PP merasa dirugikan dan terjadilah kericuhan hingga nyaris bentrok. Beruntung puluhan Personel Polres Kaimana, telah disiagakan mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Selanjutnya, baik anggota Satpol PP dan sekelompok warga ini meninggal kantor DPRD Kaimana.