Pjs Kepala Bappeda Kabupaten Maybrat Dituntut 2 Bulan

Konten Media Partner
21 Februari 2019 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana diskusi YT dengan kuasa hukumnnya,Foto: J.Ambon/BalleoNews-kumparan
Pejabat sementara (Pjs)Kepala Bappeda Kabupaten Maybrat yang berinisial TY dituntut hukuman penjara dua bulan dan denda lima juta rupiah, subsider satu bulan kurungan dalam kasus pelanggaran pemilu. Terdakwa diduga mengajak masyarakat untuk memilih partai tertentu, saat pertemuan keluarga di Kampung Susumuk, Distrik Aifat,Kabupaten Maybrat pada (05/01) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arthur Fritz Gerald, dijelaskan bahwa terdakwa TY secara sah dan meyakinkan terbukti mengajak masyarakat, untuk memilih Partai Keadilan Sejahteraatau (PKS) dalam pemilu 17 April nanti. Terdakwa terbukti melanggar pasal 283, ayat (1) dan (2) dan pasal 547, undang-undang nomor 7, tahun 2017 tentang pemilu.
Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menjelaskan, terdakwa yang merupakan oknum aparatur sipil negara, di Kabupaten Maybrat, melakukan tindak pidana pemilu dengan menyampaikan orasi, di sela-sela kegiatan deklarasi sahabat sebi, salah satu calon legislatif. Tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa di rumah Yohrat Waimbewer, di Kampung Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.
YT mengukuti sidang tuntutan,Foto: J.Ambon/BalleoNews-kumparan
"Terdakwa Theopilus Yaam S,Sos secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum seperti diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar lima juta subsider satu bulan kurungan."Jelas Jaksa Penuntut Umum, Arthur Fritz Gerald SH, dalam persidangan kamis sore (21/02/2019).
ADVERTISEMENT
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Gracelyn Mnuhuttu,kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Susana Sidang pelanggaran kampanye,Foto: J.Ambon/BalleoNews-kumparan
Pewarta: J.Ambon