Polda Papua Barat Sebarkan Foto 11 DPO Penyerangan Posramil Kisor

Konten Media Partner
15 September 2021 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daftar pencarian orang yang dikeluarkan Polda Papua Barat
zoom-in-whitePerbesar
Daftar pencarian orang yang dikeluarkan Polda Papua Barat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Papua Barat menyebarkan foto pelaku penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ke 11 orang tersebut melakukan penyerangan hingga menewaskan 4 anggota TNI. Para pelaku ini merupakan anggota dari Kelompok Separatis Teroris (KST) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kisor.
ADVERTISEMENT
"Polda Papua Barat memerintahkan jajaran Polres dan Polsek se-Papua Barat untuk menyebarkan ke seluruh wilayah hingga ke pelosok wilayah Papua Barat. Foto-foto DPO pelaku tindak pidana penyerangan Posramil Kisor Maybrat yang menyebabkan gugurnya 4 personel TNI AD (2/9)," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi.
Ia melanjutkan, ke 11 orang tersebut yang masuk dalam daftar pencarian orang, karena terlibat dalam penyerangan Posramil. Penyebaran ini menunjukkan keseriusan TNI/Polri dalam memburu pelaku pembunuhan tersebut.
"DPO ini berlaku di seluruh wilayah Papua Barat, bila ada masyarakat yang melihat DPO tersebut bisa melaporkan ke nomor telepon. Kerahasiaan pelapor kami jamin. Kami mengimbau bagi masyarakat yang melihat orang yang ada di lembaran DPO agar menghubungi nomor telepon yang sudah tertera," tegas Adam.
ADVERTISEMENT
Katanya lagi, layanan Polisi Call Center 110 atau Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan bisa dihubungi di 082399760680, Kanit I Sat Reskrim Polres Sorong Selatan, 081382929298 atau Ditreskrimum Polda Papua Barat 082112259716.
"Kami TNI /Polri akan terus memburu para DPO pelaku pembunuhan berencana tersebut. Pada kesempatan ini saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh orang-orang yang mengajak melakukan tindak pidana yang merugikan masyarakat seperti 19 orang yang sudah merugikan masyarakat Maybrat seperti saat ini," imbau Kabid Humas