Polda Papua Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jayawijaya

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan, Fto.istimewa /Humas Polda Papua
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan, Fto.istimewa /Humas Polda Papua
ADVERTISEMENT
Polda Papua akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan warga warga trans asal Toraja di Wamena, yang terjadi pada Sabtu (12/10), kemarin di Wamena, Papua.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, dalam keterangannya Kamis (17/10) menerangkan, penangkapan pelaku pembunuhan berinisial NW (35), dilakukan tim anggota kepolisian gabungan antara lain dari Polres Jayawijaya dan Polda Papua dilaksanakan pada hari, Kamis tanggal 17 Oktober 2019 pukul 02.30 WIT bertempat di Jalan Trans Kimbim Wamena.
Kamal menjelaskan, bahwa operasi penangkapan pelaku NW (35th) sesuai arahan dari Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono Sik. M.Si. Pada pukul 00.30 WIT, tim bergerak menuju ke tempat yang dimaksud.
"Pukul 00.10 WIT personil mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku kasus pembunuhan di Jalan Trans Kimbim Kampung Piramid," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas melanjutkan, korban Deri Datu Padang, merupakan pekerja bangunan yang menjadi korban penikaman pada Sabtu (12/10), meninggal dunia akibat luka tusukan.
Penangkapam terhadap pelaku NW terjadi pada pukul 02.30 WIT. Tim bergerak menuju ke TKP di dekat kali dan melakukan penggeledahan di honai tersebut dan melihat pelaku berada di dalam honai sedang tertidur.
" Saat hendak melakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri melalui atap honai sehingga personil melakukan tindakan tegas melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki," beber Kabid Humas Polda Papua.
" Pelaku di bawa ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,"jelasnya menambahkan.
Untuk diketahui kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2019 Pukul 15.30 WIT, bertempat di sebelah Jembatan Woma, Jalan Woma Wamena yang dilakukan oleh 2 orang. Korban Deri Datu (26) meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka bernama Bunga Simon (27).
ADVERTISEMENT
" Sementara tindakan kepolisian yang dilakukan yakni pelaku sudah diamankan dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, "Paparnya
Katanya lagi, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Jayawijaya. "Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tutup Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH.
Reporter : Adrian Kairupan