Polisi Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Suku Arfak di Manokwari

Konten Media Partner
4 April 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Omer Petrus Isba menyerahkan surat pencabutan Ujaran kebencian di Mapolres Manokwari
zoom-in-whitePerbesar
Omer Petrus Isba menyerahkan surat pencabutan Ujaran kebencian di Mapolres Manokwari
ADVERTISEMENT
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, kasus ujaran kebencian terhadap suku Arfak di Manokwari dihentikan setelah dilakukan gelar perkara khusus dengan restorasi justice.
ADVERTISEMENT
"Dan secara umum, hasil dari gelar perkara sudah tidak ada lagi, kerugian atau tidak ada lagi korban merasa dirugikan atas tersebarnya ujaran kebencian yang tersebar di media sosial. Polres Manokwari melakukan penghentian perkara dugaan tindak pidana ITE,"kata Parasian kepada media ini di Mapolres Manokwari.
Untuk surat penghentian penyidikan akan diserahkan kepada keluarga pelapor. Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelesaian secara adat kedua belah pihak. Kemudian pelapor Omer Petrus Isba mendatangi Polres Manokwari untuk mencabut laporan tersebut.
"Setelah itu Polres Manokwari melakukan gelar perkara khusus, dengan mengundang seluruh pihak, dan melakukan pengkajian mendasar pada aturan dan perundang- undangan yang ada. Dasar dari pada penyelesaian secara adat dan pencabutan laporan tersebut dapat ditindaklanjuti penyelesaian dengan cara restorasi justice,"ungkapnya.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom
Sebelumnya, Omer Petrus Isba mendatangi Polres, Manokwari mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/134 /11/2022/Polres Manokwari/Papua Barat, tanggal 27 Februari 2022. Lalu surat permohonan itu diajukan langsung oleh Omer Petrus Isba ke Polres Manokwari, Selasa (29/03/2022).
ADVERTISEMENT
Menurut Omer Petrus Isba adapun yang mendasari surat permohonan pencabutan perkara ini yang telah dilaporkannya di Polres Manokwari.
"Karena alasan adanya kesepakatan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara saling memaafkan antara AM dan EM dengan MLH selaku terduga terlapor,"katanya.
Selain itu proses penyelesaian dan perdamaian secara adat juga sudah dilakukan dengan menyerahkan denda adat senilai Rp 250 juta dan 40 buah piring adat kemarin.
Omer Petrus Isba menegaskan, bahwa pengajuan permohonan pencabutan LP tersebut dibuatnya tanpa ada paksaan ataupun intervensi dari siapapun. Itu dilakukan sebagai itikad baik untuk mengakhiri polemik yang sebelumnya pernah terjadi.
"Saya tidak keberatan untuk mencabut paporan atau pengaduan yang telah di laporkan pada SPKT Polres Manokwari karena sudah tidak menuntut lagi atas permasalahan dari peristiwa tersebut karena sudah dianggap sudah selesai, sesuai apa yang di sampaikan Omer Petrus Isba,"ujarnya. (**)
ADVERTISEMENT