Polisi Kirim Berkas Tahap I Dugaan Penistaan Agama di Kaimana

Konten Media Partner
25 September 2020 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu. Muhammad Alparisi
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu. Muhammad Alparisi
ADVERTISEMENT
Kepolisian Polres Kaimana, akhirnya mengirim berkas tahap I (satu) kasus dugaan penistaan Agama di Kaimana, untuk diteliti oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, Kamis (24/9). Pengiriman berkas tahap satu ke Kejaksaan Kaimana, setelah penyidik melengkapi semua berkas dengan tersangka YR ini.
ADVERTISEMENT
“Benar, artinya berkas sudah kita, kemarin tanggal 24 September 2020 kita sudah serahkan ke pihak Kejaksaan Kaimana. Nanti Kejaksaan akan meniliti apakah ada kekurangan atau tidak,” jelas Kapolres Kaimana AKBP. Iwan P Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu. Muhamad Alparisi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/9).
Dikatakan Kasat, setelah Kejaksaan menyatakan lengkap berkas tahap I nya maka langkah selanjutnya yakni, akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
“Kalau sudah lengkap berkas P21 nya, selanjutnya akan kami serahkan barang bukti dan tersangka. Jadi kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari pihak Kejaksaan, apakah sudah lengkap atau belum,” kata Kasat.
Masih kata Kasat, Kejaksaan akan menyampaikan hasil penelitian berkas tahap satu dalam waktu dekat. Karena perkara ini menurut kasat, kasus ini merupakan atensi yang harus disegerakan prosesnya.
ADVERTISEMENT
“Kemarin hasil koordinasi, Jaksa memastikan akan segera menyampaikan hasil penelitian berkas. Karena memang kasus ini atensi, yang prosesnya harus dipercepat,” ujar Kasat.
Dalam keterangannya juga Kasat menjelaskan, jika pihaknya telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bahan informasi. Sehingga dirinya berharap masyarakat bersabar karena proses hokum tetap berjalan sesuai mekanisme.
“Terkait peyerahan berkas tahap satu, kami juga sudah mengirim SP2HP ke pelapor dalam hal ini ketua MUI Kaimana untuk diketahui. Sehingga kami berharap bersabar, karena proses hokum tetap berjalan