Polisi Sebut Anggota DPR Papua Barat Diduga Rugikan Negara Rp 4 Miliar

Konten Media Partner
6 Desember 2022 12:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirrekrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.IK, M.Krim.
zoom-in-whitePerbesar
Dirrekrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.IK, M.Krim.
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, menetapkan oknum anggota DPR Papua Barat YAY sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).
ADVERTISEMENT
Perkara atensi yang sudah menghadirkan 42 saksi bersama barang bukti dokumen, juga sudah diperoleh kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum YAY yaitu sebesar Rp 4.343.107.000 (empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada tanggal 04 November 2020," ujar Kapolda Papua Barat melalui Direskrimsus, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Menurut Romylus, berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah provinsi Papua Barat sebesar 6,1 M sebanyak 3 kali di antaranya.
Pada 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), kemudian tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan pada tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya, namun fakta yang terjadi organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2018 dan 2019 kepada BPKAD provinsi Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021.
"Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah KAWAL serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap," jelas mantan Kapolres Sorong Selatan itu.
Dijelaskan, modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu saat YAY menerima hibah sebesar Rp.6.100.000.000 (enam miliar seratus juta rupiah) ternyata YAY telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat tahun 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000,00.
YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
"Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY namun hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa YAY," jelas Tamtelahitu.
ADVERTISEMENT
Reporter: Wim Makatita