Polisi Tangkap Pencuri 6 Handphone dan Uang Rp 36 Juta di Fakfak

Konten Media Partner
21 September 2021 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Fakfak melakukan konferensi pers terkait pencurian di Fakfak
zoom-in-whitePerbesar
Polres Fakfak melakukan konferensi pers terkait pencurian di Fakfak
ADVERTISEMENT
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian 6 unit handphone dan uang tunai Rp 36 juta di salah satu tempat penjualan handpohone (HP), di konter Sinar Pare Cell milik H. Sudirman.
ADVERTISEMENT
Kapolres mengatakan, awal mula terjadinya kasus pencurian ini, berwal dari pelaku berinisial JJU berjalan dari rumahnya menuju Jalan Salasa Namudat hingga berada tepat di depan konter Sinar Pare Cell milik H. Sudirman.
"Pelaku melihat pintu konter dalam keadaan sedikit terbuka sehingga membuat pelaku masuk ke dalam konter kemudian menutup kembali pintu konter seperti semula. Pada saat berada di dalam konter pelaku JJU melihat beberapa unit HP yang diletakan di meja pajangan, kemudian pelaku mengambil 6 (enam) unit HP yang berada di meja tersebut dan di simpan ke dalam saku celana yang digunakan pelaku," kata Kapolres.
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan saat memberikan keterangan kepada wartawan
Katanya lagi, setelah mengambil 6 unit HP, pelaku menuju meja kasir tempat penyimpanan uang dan melihat kunci yang tergantung pada laci meja kasir. Pelaku membuka laci meja tempat penyimpanan uang dengan menggunakan kunci yang masih terpasang pada laci meja tersebut. Setelah laci meja terbuka, pelaku mengambil sejumlah uang dari dalam laci meja kasir dan dimasukkan ke dalam baju sweater yang dikenakan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Setelah melakukan aksinya pelak kembali kerumahnya dan memberikan 6 unit HP serta sebagian uang kepada EU yang merupakan kakak pelaku. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar untuk mengambil satu tas warna hitam merk eiger dan menyimpan sebagian uang lainnya ke dalam tas tersebut. Setelah itu pelaku bergegas meninggalkan rumah dan menuju ke Pasar Kelapa Dua dan berniat membelanjakan uang tersebut," urai Kapolres.
Barang bukti yang ditunjukan pihak kepolisian
Kasus ini terungkap berawal dari informasi media sosial dan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di Konter Sinar Pare, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Fakfak dengan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta mengumpulkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saks-saksi.
"Tak berselang lama tim mengidentifikasi pelaku beserta ciri-cirinya. Selanjutnya Sat Reskrim bergerak mencari keberadaan pelaku sehingga tepat pukul 11.00 WIT di hari yang sama, pelaku berhasil diamanka di Pasar Kelapa Dua beserta barang bukti," katanya.
Uang tunai dan 6 unit HP yang dicuri pelaku
Adapun motif pelaku JJU melakukan kejahatan ini adalah mengambil HP dan sejumlah uang milik Korban untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari. Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik Sat Reskrim, enam HP, uang tunia Rp. 36 juta, satu buah tas warma hitam dengan merk eiger, dan satu lembar switer lengan panjang warna hitam motif loreng bertuliskan SUPREME warna merah. Sedangkan total kerugan mencapai Rp. 48 juta lebih.
ADVERTISEMENT
Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Reporter: Ifan Boiratan