Polres Raja Ampat Menangi Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan Tersangka

Konten Media Partner
14 November 2022 15:24 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses Praperadilan antara Polres Raja Ampat dengan para tersangka kasus dugaan pembunuhan di pantai WTC Raja Ampat. Foto ist.
zoom-in-whitePerbesar
Proses Praperadilan antara Polres Raja Ampat dengan para tersangka kasus dugaan pembunuhan di pantai WTC Raja Ampat. Foto ist.
ADVERTISEMENT
Sidang Praperadilan antara Polres Raja Ampat terkait sah atau tidaknya penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan pembunuhan di pantai WTC Raja Ampat pada Februari 2022 lalu dimenangkan Polres Raja Ampat sebagai Termohon.
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan Praperadilan tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra kantor Pengadilan Negeri Sorong oleh Hakim tunggal Muslim M. Ash Shiddiqi, S.H dengan nomor perkara : 6/Pid.Pra/2022/PN SON, pada Senin (14/11/2022).
Dalam sidang tersebut Hakim tunggal, Muslim M. Ash Shiddiqi memutuskan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Raja Ampat adalah Sah karena telah memenuhi dua alat bukti
Selain itu Hakim juga menolak semua permohonan dari para Pemohon untuk seluruhnya, Membebankan biaya perkara Praperadilan kepada Pemohon.
Dengan demikian sidang gugatan Praperadilan tersebut dimenangkan oleh Polres Raja Ampat sebagai Termohon. Atas perintah Pengadilan selanjutnya keenam tersangka kasus dugaan pembunuhan di pantai WTC itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka (Pemohon) tersebut masing-masing DY, YW, YK, SK, EK, dan HW. Para tersangka ini didampingi Kuasa Hukum Arfan Peroteka.
Sedangkan Polres Raja Ampat (Termohon) didampingi IPDA Suryadi, Brigpol Marlon Pattipeilohy, Bripka Adrian Saat, dan Briptu Abdul Rais Kadas.
Reporter: Wim Makatita